PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD No 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Perbub Kediri No 21 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri No 21 Tahun 2004 Juncto Perda Kab Kediri No 4 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Perda Kab Kediri No 21 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab Kediri
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 21 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kediri sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan DaerahKabupaten Kediri Nomor 11 Tahun 2007 dan sesuai Berita Acara Rapat Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Kediri tanggal 30 Mei 2008 Nomor 092/198/418.3 l/2008 serta Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri tanggal 16 Juli 2008 Nomor 900/1570/418 32/2008 perihal Sewa Rumah Dinas DPRD Kabupaten Kediri, perlu menyesuaikan Peraturan Bupati Kediri Nomor 21 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 21 Tahun 2004 Juncto Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 21 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kediri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kediri Nomor 15 Tahun 2006;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudkan dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kediri Nomor 21 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 21 Tahun 2004 Juncto Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 21 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kediri ;
- 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur ;
2 Unclang-Unclang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor3630;
3 Unclang-Unclang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih clan Bebas dari Korupsi, Kolusi clan Nepotisme (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan -Lembaran Negara Nomor 3851);
4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286) ;
5 Unclang-Unclang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan clan Kedudukan Mejelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah clan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor4310);
6 'Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang Pernbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355) ;
7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438 );
8 Undang-Unclang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
9 Unclang-Unclang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10 Unclang-Unclang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
11 Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan Mengenai Tata Tempat, Tata Upacara, Tata Penghormatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3432);
12 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4416) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4712);
13 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4417) sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4569);
14 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4578);
J 5 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
16 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
17 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.02/2008;
18 Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 21 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kediri ( Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2004
Nomor 16 seri E Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 13 seri E) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 11 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2007 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 32);
19 Peraturan Bupati Kediri Nomor 21 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 21 Tahun 2004 Juncto Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 21 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kediri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kediri Nomor 15 Tahun 2006;
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kediri Nornor 21 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 21 Tahun 2004 Juncto Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nornor 21 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kediri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kediri Nornor 15 Tahun 2006 diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 4 diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2008.
|