Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaporan Barang Milik Daerah Berbasis Teknologi Informasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (3) UU No.20 Tahun 2003 tentang Sitem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa satuan pendidikan berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.20 Tahun 2003, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.19 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan dan pendidikan kesetaraan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2015.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 29 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Sensus Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2014; UU No. 13 Tahun 2004; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 84 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 11 Tahun 2006; Perda No. 5 Tahun 2015; Perbup No. 28 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk Teknis Sensus Barang Milik Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015.
Terdiri dari 21 halaman dengan lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 28 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN SENSUS BARANG MILIK DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN KAYONG UTARA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 27 ayat(1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007, Perlu dilakukan Sensus Barang Milik Daerah setiap 5 (lima) tahun sekali untuk menyusun buku inventaris dan buku induk inventaris beserta Rekapitulasinya guna mendapatkan data yang terbaru, akurat, akuntabel, dan dapat dipertanggung Jawabkan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kayong Utara tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2015
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 6 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 27 tahun 2014; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 6 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2015.
39 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 28 Tahun 2015
PENGELOLAAN KEUANGAN DAN BARANG MILIK DAERAH BERBASIS INFORMASI DAN TEKNOLOGI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2015/No.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah Berbasis Informasi dan Teknologi
ABSTRAK:
a. dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih (clean government) dalam penyelenggaraan otonomi daerah, perlu diselenggarakan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah secara profesional, terbuka dan bertanggungjawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan;
b. bahwa Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
memanfaatkan SIMDA, sistem pengelolaan keuangan dan barang milik daerah berbasis teknologi informasi sebagai sarana pengelolaan keuangan daerah;
c. bahwa dalam rangka pemanfaatan SIMDA agar berjalan efektif, efisiensi dan berhasil guna, perlu pedoman dalam pengelolaannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah Berbasis Informasi dan Teknologi.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoensia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
13. Peraturan Menteri Dalam Negari Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 11
Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 11);
1. KETENTUAN UMUM
2. PENANGGUNGJAWAB PENGELOLAAN SIMDA
3. TUGAS DAN WEWENANG PENANGGUNGJAWAB PENGELOLAAN SIMDA
4. INSTALASI APLIKASI SIMDA
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2015.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 28 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengaman dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Dalam rangka menjaga efektifitas, efisiensi dan tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah perlu dilakukan Pengamanan dan Pemeliharaan terhadap Barang Milik daerah yang telah ada. Serta Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah perlu dilakukan dengan sistem penatausahaan yang baik sehingga dapat memiliki nilai guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.49 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2013; PP No.27 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.17 Tahun 2007; Perda No.16 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Pengaman dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Kabupaten Paser. Hal-hal yangh dibahas dalam Perbup ini antara lain Ketentuan Umum, Ruang Lingkup Pengamanan Barang Milik Daerah, Pengamanan Administrasi, Pengamanan Fisik, Pengamanan Hukum, Pemeliharaan, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2015.
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 27 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kebutuhan Dan Pemeliharaan Barang Unit Dan Rencana Kebutuhan Dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Serta Penganggarannya
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan keterpaduan sistem penganggaran dan perencanaan kebutuhan barang milik daerah, dipandang perlu mengaturtentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Unit (RKBU) pada SKPD, Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Unit (RKPBU) pada SKPD dan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD), Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah (RKPBMD) serta Penganggarannya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara.
dasar hukum: UU No.28 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001; UU No.7 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.79 Tahun 2005; PP No.71 Tahun 2010; PP No.27 Tahun 2014; Permendagri No.17 Tahun 2007; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.7 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kabupaten Mamuju Utara No.2 Tahun 2015; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.13 Tahun 2011.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai perencanaan dan penganggaran kebutuhan BMD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2015.
7 halaman, Lampiran 11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 27 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Bahan Bakar Minyak Kendaraan Dinas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refonnasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2014 tentang Peningkatan Efektifitas dan Efisiensi Kerja Aparatur Negara maka perlu diatur langkah langkah efektifitas dan efisensi belanja pemerintah daerah; bahwa guna mendukung pelaksanaan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2007 tentang Standarisasi Sarana Prasarana Kerja Pemerintah Daerah terutama Pasal 13, Pasal 14, Pasai 15 dan Pasal 16 tentang Penggunaan Kendaraan Dinas maka perlu diatur pemberian bahan bakar minyak bagi kendaraan dinas yang dipergunakan oleh pejabat dearah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tegal tentang Pemberian Bahan Bakar Minyak Kendaraan Dinas;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan bupati ini mengatur tentang pemberian bahan bakar minyak pada kendaraan dinas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2015.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember No. 26 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Penyusutan Aset Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 71
Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah serta Peraturan Bupati Jember Nomor 20 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Jember, perlu mengatur dan menetapkan Pedoman Teknis Penyusutan Aset Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati ;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang–undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4599);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun
2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 6);
16. Peraturan Bupati Jember Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2014 Nomor 15);
17. Peraturan Bupati Jember Nomor 20 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2015 Nomor 20);
Penyusutan atas aset tetap dilakukan dalam rangka penyesuaian nilai sehubungan dengan penurunan kapasitas dan manfaat dari suatu aset tetap;
Penyusutan dilakukan salah satu penanda pemberlakuan basis akrual sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan;
Aset tetap disajikan sebesar nilai buku dengan rincian nilai biaya perolehan aset tetap dikurangi dengan akumulasi penyusutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 25 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 26 Tahun 2011 tentang Penataan Pemakaian Kendaraan Dinas Milik Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Penataan pemakaian kendaraan dinas milik
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas telah ditetapkan
dengan Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 26 Tahun
2011 tentang Penataan Kendaraan Dinas Milik Pemerintah
Kabupaten Musi Rawas. Belum diaturnya peruntukan pemakaian kendaraan
dinas bagi Ketua Badan Legislasi dan Ketua Badan
Kehormatan DPRD Kabupaten Musi Rawas yang
merupakan alat kelengkapan DPRD, maka perlu diadakan
perubahan Atas Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 26
Tahun 2011.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2014 ; Kepmendagri No. 7 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Kepmendagri No. 11 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2010; Perbup No. 6 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penataan
Pemakaian Kendaraan Dinas Milik Pemerintah Kabupaten
Musi Rawas. Diatur pula tentang Perubahan ketentuan dalam Peraturan Bupati Musi
Rawas Nomor 26 Tahun 2011 tentang Penataan Pemakaian
Kendaraan Dinas Milik Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
(Berita Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2011 Nomor
62), yaitu pada Pasal 10.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2015.
Perubahan atas Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 26
Tahun 2011 tentang Penataan Pemakaian
Kendaraan Dinas Milik Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
5 hlm tanpa Penjelasan/Lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru No. 25 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Inventarisasi/Sensus Barang Milik Daerah Kabupaten Buru
ABSTRAK:
Bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Daerah
Kabupaten Buru Nomor 43 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Barang
Milik Daerah Kabupaten Buru, perlu menyusun Petunjuk Teknis Inventarisasi/Sensus
Barang Milik Daerah Kabupaten Buru yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Inventarisasi/Sensus Barang Milik Daerah Kabupaten.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomot 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2006; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 43 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 43 Tahun 2007; Peraturan Daerah
Kabupaten Buru Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 03
Tahun 2014; Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Inventarisasi/Sensus Barang Daerah Kabupaten Buru dengan menetapkan batasan
istilah yang dipakai dalam pengaturannya dan prosedur pelaksanaannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat