Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penataan Pemakaian Kendaraan Dinas Milik Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. Diatur pula tentang Perubahan ketentuan dalam Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 26 Tahun 2011 tentang Penataan Pemakaian Kendaraan Dinas Milik Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Berita Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2011 Nomor 62), yaitu pada Pasal 10.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat