pedoman
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2015/NO.30, LL KAB. KAYONG UTARA: 39 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN SENSUS BARANG MILIK DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN KAYONG UTARA
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 27 ayat(1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007, Perlu dilakukan Sensus Barang Milik Daerah setiap 5 (lima) tahun sekali untuk menyusun buku inventaris dan buku induk inventaris beserta Rekapitulasinya guna mendapatkan data yang terbaru, akurat, akuntabel, dan dapat dipertanggung Jawabkan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kayong Utara tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2015
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 6 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 27 tahun 2014; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 6 Tahun 2009
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2015.
- 39 HLM
|