Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 27 Tahun 2015

Tata Cara Penyusunan Rencana Kebutuhan Dan Pemeliharaan Barang Unit Dan Rencana Kebutuhan Dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Serta Penganggarannya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai perencanaan dan penganggaran kebutuhan BMD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 27 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kebutuhan Dan Pemeliharaan Barang Unit Dan Rencana Kebutuhan Dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Serta Penganggarannya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju Utara
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pasangkayu
Tanggal Penetapan
30 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
30 Juli 2015
Tanggal Berlaku
30 Juli 2015
Sumber
BD.2015/No.27
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 505 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan