PUNGUTAN DAN SUMBANGAN BIAYA PENDIDIKAN PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN DAN PENDIDIKAN KESETARAAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2015/NO.29, TBD No.29, LL KAB. SINTANG: 12 HL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaporan Barang Milik Daerah Berbasis Teknologi Informasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (3) UU No.20 Tahun 2003 tentang Sitem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa satuan pendidikan berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.20 Tahun 2003, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.19 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan dan pendidikan kesetaraan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2015.
- 10 Halaman
|