Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 28 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Di Kabupaten Gowa
ABSTRAK:
Dalam rangka percepatan Pembangunan
Infrastruktur di Kabupaten Gowa, maka perlu
disediakan alokasi dana yang cukup untuk
mendukung kegiatan dimaksud.
1. UndangUndang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan DaerahDaerah Tingkat II di Sulawesi
2. UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
3. UndangUndang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara
4. UndangUndang Nomor l Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara
5. UndangUndang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara
6. UndangUndang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
7. UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008
8. UndangUndang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah
9. UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundangundangan
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi
Pemerintah
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GOWA NOMOR 28 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN DANA CADANGAN UNTUK PELAKSANAAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DI KABUPATEN GOWA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2012.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 17 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan manajemen pemerintahan yang dinamis diperlukan kelembagaan perangkat daerah yang mampu menyelenggarakan urusan pemerintahan
berdasarkan potensi dan kebutuhan; bahwa sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penataan kembali organisasi lembaga teknis daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47
Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kotabaru (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05) diubah sebagai berikut :
Ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2012
Ilmu Pengetahuan dan TeknologiPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD 2012/NO.15 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Di Bidang Agro
ABSTRAK:
Bahwa Sebagai Tindak Lanjut Amanat Pasal 19a Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 31 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 2 Tahun 1999, Telah Dilakukan Restrukturisasi Perusahaan Daerah Agribisnis Dan Pertambangan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat, Melalui Uji Tuntas Aset, Jenis Usaha, Permodalan Dan Keuangan Serta Organisasi;
Dan Bahwa Hasil Restrukturisasi Perlu Mengoptimalkan Dan Mendayagunakan Aset Daerah Yang Dikelola Oleh Badan Usaha Milik Daerah Dengan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas (PT), Dengan Fokus Usaha Di Bidang Agro,Sehingga Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Perlu Dibentuk Badan Usaha Milik Daerah Di Bidang Agro, Yang Ditetapkan Dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012.
Ketentuan Umum, Pembentukan BUMD, Prinsip Pengolahan, Penetapan dan Pengunaan Laba Bersih, Pengabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan, Pembubaran dan Likuidasi,Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2012.
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 15 Tahun 2012
PERDA Kota Banjar No. 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Banjar
PERDA Kota Banjar No. 6 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Banjar
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Banjar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 14 Tahun 2012
PEMBENTUKAN - KELURAHAN TERUSAN - KECAMATAN MARO SEBO ILIR
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2012/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KELURAHAN TERUSAN KECAMATAN MARO SEBO ILIR
ABSTRAK:
bahwa pembentukan kelurahan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
bahwa dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, perlu dilakukan pembentukan Kelurahan di Kecamatan Maro Sebo Ilir;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kelurahan Terusan Kecamatan Maro Sebo Ilir.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 73 Tahun 2005; PERDA No. 23 Tahun 2007
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan Kelurahan Terusan Kecamatan Maro Sebo Ilir; Meliputi Pembentukan; Luas dan Batas Wilayah; Pembiayaan; Kekayaan dan Sumber Pendapatan; Pengangkatan Lurah Serta Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2012.
5 hlmn; 2 pnjlsn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Perda No. 15 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Lembaga Teknis Daerah Kab. Banyuasin
ABSTRAK:
Berdasarkan kebutuhan dinamika organisasi dan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan Aparatur Pemerintah yang terus meningkat sejalan dengan keberhasilan pembangunan, maka Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banyuasin, perlu ditinjau kembali. Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 128 ayat (1) UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Ketentuan Pasal 2 ayat (1) PP No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu disesuaikan dengan ketentuan tersebut.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007 tentang; PP No. 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 3 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pada beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah Kedua Kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 3 Tahun 2011, yang membahas mengenai Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa Dan Politik
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah ketentuan Pasal 2; Ketentuan BAB VII, Badan Keluarga Berencana, Bagian Pertama, Kedudukan, Pasal 21, Bagian Kedua, Tugas Pokok, Pasal 22, Bagian Ketiga, Fungsi, Pasal 23, Bagian Keempat, Susunan Organisasi, Pasal 24.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 12 Tahun 2012
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kota Palembang No. 5 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Kota Palembang Bab XVII Dinas Penyelamatan dan Pemadam Kebakaran Bagian Pertama Kedudukan Tugas Pokok dan fungsi Pasal 64, Pasal 65 dan Pasal 66 dan Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 67
Mengubah
PERDA Kota Palembang No. 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Perda Kota Palembang No. 9 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Palembang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Palembang
ABSTRAK:
dengan adanya perkembangan dan perubahan peraturan perundang-undnagan di bidang administrasi kependudukan serta dalam rangka pelaksanaan UU nomor 23 Tahun 2006 maka perlu melakukan perubahan dan penyempurnaan terhadap struktur organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KOta Palembang
UU Noor 28 TAhun 1959; UU Nomor 8 Tahun 1974 sebagaiman telah diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2006; UU Nomor 23 TAhun 2006; UU Nomor 25 TAhun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 37 TAhun 2007; PP Nomor 38 TAhun 2007; PP Nomr 41 TAhun 2007; PP Nomor 25 Tahun 2008; PP Nomor 67 TAhun 2011; Permendagri Nomor 57 TAhun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 556 TAhun 2010; Permendagri Nomor 62 TAhun 2008; Permendagri Nomor 12 Tahun 2010; Permendagri Momor 19 TAhun 2010; Permendagri Nomor 9 TAhun 2011; Permendagri Nomor 10 Tahun 2011; Permendagri Nomor 25 Tahun 201; Permendagri Nomor 53 TAhun 2011; Keputusan Bersama Mendagri dan Menag Nomor 25 Tahun 2005 dan Nomor 532 TAhun 2005; Perda Kota PAlembang Nomor 6 TAhun 2008; Perda Kota PAlembang Nomor 9 TAhun 2008
PEraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perda KOta PAlembang Nomor 9 TAhun 2008 yaitu pada PAsal 28 sampai dengan Pasal 30 dan Pasal 31 ayat (1) dan (2)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2012.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 13 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kab. Banyuasin
ABSTRAK:
Berdasarkan kebutuhan dinamika organisasi dan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan Aparatur Pemerintah yang terus meningkat sejalan dengan keberhasilan pembangunan, maka Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin, perlu ditinjau kembali. dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 128 ayat (1) UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Ketentuan Pasal 2 ayat (1) PP No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu disesuaikan dengan ketentuan tersebut.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1974 Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 2 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 2 Tahun 2009.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Ketentuan Bagian Keempat, Organisasi Sekretariat Daerah, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 11 Tahun 2012
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Prov. DIY No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda DIY No. 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembagunan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 2 Tahun 1993 tentang Bank Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 4 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Di Kelurahan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat