DANA DAERAH
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2012/NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 28 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Di Kabupaten Gowa
ABSTRAK: |
- Dalam rangka percepatan Pembangunan
Infrastruktur di Kabupaten Gowa, maka perlu
disediakan alokasi dana yang cukup untuk
mendukung kegiatan dimaksud.
- 1. UndangUndang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan DaerahDaerah Tingkat II di Sulawesi
2. UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
3. UndangUndang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara
4. UndangUndang Nomor l Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara
5. UndangUndang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara
6. UndangUndang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
7. UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008
8. UndangUndang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah
9. UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundangundangan
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi
Pemerintah
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GOWA NOMOR 28 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN DANA CADANGAN UNTUK PELAKSANAAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DI KABUPATEN GOWA
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2012.
- 11 halaman
|