Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2021 Nomor 4; Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Utara: (73/4/2021)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 315 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 112 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan Bersama. Penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2022 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2020; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020; Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020; dan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/Ev/K....../2021.
Peraturan ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp1.273.572.034.913.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan ini terdiri dari 18 halaman dan lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 4 Tahun 2021
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2021-2026
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab. Lampung Selatan No. 4/2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2021 - 2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021-2026.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005- 2025; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024
Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setelah Kepala Daerah dilantik, diwajibkan untuk menyusun dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Ada 2 (dua) pendekatan yang digunakan dalam penyusunan RPJMD yaitu pendekatan proses dan pendekatan substantif yang melalui tahapan sebagai berikut persiapan penyusunan; penyusunan rancangan awal; penyusunan rancangan; pelaksanaan Musrenbang; perumusan rancangan akhir; dan penetapan, dimana setiap tahapannya dengan melibatkan stakcholders dan pemangku kepentingan. Keberhasilan dan implementasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021-2026 sangat tergantung dari komitmen bersama antara pemangku kepentingan di Kabupaten Lampung Selatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2021.
472
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan Nomor 4 Tahun 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PADANG SIDEMPUAN NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN PERANGKAT DAERAH
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. 2022/No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan, sehubungan beberapa ketentuan yang diubah makan perlu melakukan perubahan terkait Perangkat Daerah pada Kota Padang Sidempuan
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 5 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 99 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 90 Tahun 2019, PERDA KOTA PADANG SIDEMPUAN No. 5 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang: Perubahan Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan tentang Pembentukan Perangkat Daerah pada Kota Padang Sidempuan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2022.
Peraturan yang diubah adalah Pasal 2 dan Pasal 7
8 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Nomor 4 Tahun 2021
pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, portal.luwukab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 152 dan Pasal 153 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Luwu bersama Bupati Luwu telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1678/VII/Tahun 2021 tanggal 19 Juli 2021 tentang Evaluasi Pelaksanaan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Dearah Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2020;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569 );
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Republik Indonesia Nomor 4502);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577); Peralatan
20. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
23. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
25.Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan APBD Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2020;
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: LAPORAN KEUANGAN
BAB III: LAMPIRAN - LAMPIRAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2021.
-
-
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bojonegoro Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN USAHA MILIK DESA
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk menumbuh kembangkan perekonomian,
meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa yang
berasaskan pada nilai-nilai kekeluargaan dan
kegotongroyongan, dapat dibentuk badan usaha milik desa;
b. bahwa potensi ekonomi desa di wilayah Kabupaten
Bojonegoro meliputi potcnsi pertanian, petemakan,
kehutanan, dan Sumberdaya alam yang sangat besar
untuk dikembangkan dan dikelola secara efektif, efisien,
dan transparan dalam rangka meningkatkan pendapatan
desa dan kesejahtreraan masyarakat;
c. bahwa sebagaimana kelentuan Pasal 90 Undang - Undang
Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Desa, Pemerintah Daerah
perlu mendorong perkembangan BUM Desa;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c maka Pemerintah
Daerah Kabupaten Bojonegoro perlu menetapkan suatu
Peraturan Daerah yang mengatur tentang Badan Usaha
Milik Desa;
Mengingatkan: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013; 7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; 10. Peraturan Pe·merintah Nomor 60 Tahun 2014; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; 14. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015; 15. Peraluran Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017; 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
Materi Pokok: mengatur mengenai tentang Badan Usaha
Milik Desa; memuat antara lain: ketentuan umum; pendirian BUM Desa; pengurusan dan pengelolaan; bentuk organisasi; organisasi pengelola, modal; klasifikasi jenis usaha BUM desa; Alokasi Hasil Desa BUM Desa; Kepailitan; kerjasama BUM Desa antar desa; pertanggungjawaban pelaksanaan BUM Desa; pembubaran; pembinaan dan pengawasan; pembinaan dan pendampingan; pengawasan; pembiayaan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2021.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah m1
ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak
Peraturan Daerah in.j diundangkan.
jumlah 20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembar Daerah Kabupaten Buton Tahun 2021 Nomor 168
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton
ABSTRAK:
a. bahwa pembentukan perangkat daerah di Kabupaten Buton ditetapkan dalam beberapa Peraturan Daerah yang terpisah, sehingga untuk keseragaman payung hukum
pembentukannya perlu disatukan dalam 1 (satu) peraturan daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
8. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan Fungsi
Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 197);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 194);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 283);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2016 Nomor 116) yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2019 Nomor 146);
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Buton (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2017 Nomor 131)
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 dan Pasal 110 ayat (2) PP No. 27Tahun 2014.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI tahun 1945; UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pejabat Pengeliola Barang Milik Daerah, Perencanaan Kebutuhan Dan Penganggaran, Pengadaan, Pengunaan, Pemanfaatan, Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, Penatausahaan, Sistenm Informasi Barang Milik Daerah, Monitoring Dan Evaluasi, Pembinaan Pengawasan Dan Pengendalian, Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada Perangkat Daerah Yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara, Ganti Rugi Dan Sanksi, Ketenuan Lain Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain Lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2021.
54 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asmat Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 311 ayat (1) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dokumendokumen pendukung kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama, bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Asmat tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 1 Tahun 2021; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020; Keputusan Gubernur Papua Nomor 065-89 Tahun 2021.
Pada Peraturan ini diatur tentang Anggaran Pendapatam dan Belanja Daerah Tahun 2022 pada daerah Kabupaten Asmat. APBD Kabupaten Asmat Tahun Anggaran 2022 berjumlah Rp. 1,556,503,987,853.- (Satu Trilyun Lima Ratus Lima Puluh Enam Milyar Lima Ratus Tiga Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah) terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan telah ditetapkan peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah kota Luubuklinggau Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 11 Tahun 2011 serta dibentuknya Unit pelaksana Teknis Dinas yang baru berupa Rumah Sakit Umum Daerah pada Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau dan Laboratorium Kesehatan Daerah menjadi Potensi peningkatan pendapatan Asli Daerrah sehingga perlu adanya penyesuaian tarif retribusi jasa pelayanan kesehatan
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No 7 Tahu 2001;UU No 28 Tahu 2009;UU No 23 Tahu 2014 sebagaimana telah diubah dengan beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 69 Tahun 2010;Permenkes No 85 Tahun 2015;Permenkes No 52 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkes No 6 Tahun 2018;Perda No 11 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No 12 Tahun 2019
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan kelima atas peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2021.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
35 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2021 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; 3. Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara; 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara; 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional; 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah; 7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi
Sulawesi Selatan; 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata
Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang
Pinjaman Daerah; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Hibah Daerah; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; 17. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 6
Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah; 18. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 10
Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Produk
Hukum Daerah.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Bupati, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Keuangan Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Penerimaan Daerah, Pengeluaran Daerah, Pendapatan Daerah, Dana Transfer Umum, Dana Transfer Khusus, Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Revisi Anggaran, Pergeseran Anggaran, Belanja Daerah, Pembiayaan, Pinjaman Daerah, Utang Daerah, Pemberian Pinjaman Daerah, Dana Cadangan, Beban, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Kebijakan Umum APBD, Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat
Daerah, Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah, Program, Kegiatan, Kegiatan Tahun Jamak, Keluaran, Hasil, Sasaran, Kinerja, Kas Umum Daerah, Rekening Kas Umum Daerah, Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat
Daerah, Surat Penyediaan Dana, Surat Permintaan Pembayaran, Uang Persediaan, Pembayaran Langsung, Tambahan Uang Persediaan, Surat Perintah Membayar, Surat Perintah Membayar UP, Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan, Surat Perintah Membayar TU, Surat Perintah Membayar Langsung, Surat Perintah Pencairan Dana, Barang Milik Daerah, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran, Piutang Daerah, Urusan Pemerintahan, Urusan Pemerintahan Wajib, Urusan Pemerintahan Pilihan, Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Pelayanan Dasar, Standar Pelayanan Minimal, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah, Unit SKPD, Pengguna Anggaran, Kuasa PA, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Bendahara Umum Daerah, Kuasa BUD, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pejabat Penatausahaan Keuangan, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Anggaran Kas, Standar Akuntansi Pemerintahan, Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah, Bagan Akun Standar, Hari. BAB II
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH Bagian Kesatu
Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah. Bagian Kedua
Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah Bagian. Ketiga
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah. Bagian Keempat
Pengguna Anggaran. Bagian Kelima
Kuasa Pengguna Anggaran. Bagian Keenam
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
Satuan Kerja Perangkat Daerah. Bagian Ketujuh
Pejabat Penatausahaan Keuangan
Satuan Kerja Perangkat Daerah. Bagian Kedelapan
Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit SKPD. Bagian Sembilan
Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Bagian Kesepuluh
TAPD. BAB III
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH Bagian Kesatu
Umum. Bagian Kedua
Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Bagian Ketiga
Pendapatan Daerah. Bagian Keempat
Belanja Daerah. Bagian Kelima
Pembiayaan Daerah Paragraf 1
Umum Paragraf 2
Penerimaan Pembiayaan Paragraf 3
Pengeluaran Pembiayaan. Bagian Keenam
Surplus dan Defisit Paragraf 1
Umum Paragraf 2
Surplus Paragraf 3
Defisit. BAB IV
PENYUSUNAN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH Bagian Kesatu
Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara. Bagian Kedua
Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat
Daerah Bagian. Ketiga
Penyiapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. BAB V
PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH Bagian Kesatu
Penyampaian dan Pembahasan
Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Bagian Kedua
Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Bagian Ketiga
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan
Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah. Bagian Keempat
Penetapan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan
dan Belanja Daerah dan Peraturan Bupati tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. BAB VI PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN Bagian Kesatu
Umum Bagian. Kedua
Pelaksanaan dan Penatausahaan
Kas Umum Daerah. Bagian Ketiga
Penyiapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran
Satuan Kerja Perangkat Daerah. Bagian Keempat
Anggaran Kas dan SPD. Bagian Kelima
Pelaksanaan dan Penatausahaan Pendapatan Daerah. Bagian Keenam
Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja Daerah. Bagian Ketujuh
Pelaksanaan dan Penatausahaan Pembiayaan Daerah. Bagian Kedelapan
Pengelolaan Barang Milik Daerah. BAB VII
LAPORAN REALISASI SEMESTER PERTAMA
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
DAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH. Bagian Kesatu
Laporan Realisasi Semester Pertama
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Bagian Kedua
Dasar Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Bagian Ketiga
Perubahan Kebijakan Umum Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah
dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara. Bagian Keempat
Pergeseran Anggaran. Bagian Kelima
Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran
Tahun Sebelumnya Dalam Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah. Bagian Keenam
Pendanaan Keadaan Darurat. Bagian Ketujuh
Pendanaan Keadaan Luar Biasa. Bagian Kedelapan
Penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Daerah. Bagian Kesembilan
Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah. Bagian Kesepuluh
Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Bagian Kesebelas
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
dan Rancangan Peraturan Bupati tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah. BAB VIII
AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
PEMERINTAH DAERAH Bagian Kesatu
Akuntansi Pemerintah Daerah. Bagian Kedua
Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah. BAB IX
PENYUSUNAN RANCANGAN PERTANGGUNGJAWABAN
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH. BAB X
KEKAYAAN DAERAH DAN UTANG DAERAH
Bagian Kesatu
Pengelolaan Piutang Daerah. Bagian Kedua
Pengelolaan Investasi Daerah. Bagian Ketiga
Pengelolaan Barang Milik Daerah. Bagian Keempat
Pengelolaan Utang Daerah dan Pinjaman Daerah. BAB XI
BADAN LAYANAN UMUM DAERAH. BAB XII
PENYELESAIAN KERUGIAN KEUANGAN DAERAH. BAB XIII
INFORMASI KEUANGAN DAERAH. BAB XIV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN. BAB XV
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2021.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11 Tahun
2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja
Utara Nomor 02), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
106
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat