PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PADANG SIDEMPUAN NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN PERANGKAT DAERAH
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. 2022/No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan, sehubungan beberapa ketentuan yang diubah makan perlu melakukan perubahan terkait Perangkat Daerah pada Kota Padang Sidempuan
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 5 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 99 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 90 Tahun 2019, PERDA KOTA PADANG SIDEMPUAN No. 5 Tahun 2016
- Peraturan ini mengatur tentang: Perubahan Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan tentang Pembentukan Perangkat Daerah pada Kota Padang Sidempuan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2022.
- Peraturan yang diubah adalah Pasal 2 dan Pasal 7
- 8 Hlm
|