Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pejabat Pengeliola Barang Milik Daerah, Perencanaan Kebutuhan Dan Penganggaran, Pengadaan, Pengunaan, Pemanfaatan, Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, Penatausahaan, Sistenm Informasi Barang Milik Daerah, Monitoring Dan Evaluasi, Pembinaan Pengawasan Dan Pengendalian, Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada Perangkat Daerah Yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara, Ganti Rugi Dan Sanksi, Ketenuan Lain Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain Lain, Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat