Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2021/NO.4, LL KAB. BENGKAYANG : 15 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PEMBERIAN NAMA JALAN DAN SARANA UMUM
ABSTRAK:
bahwa pembangunan jalan dan fasilitas umum mempunyai peranan penting dalam mendukung pembangunan di bidang ekonomi, sosial dan budaya, serta lingkungan hidup sebagai upaya memajukan kesejahteraan masyarakat di daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.10 Tahun 1999, UU No.38 Tahun 2004, UU No.26 Tahun 2007, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.38 Tahun 2007, PP No.40 Tahun 2019, Permendagri No.39 Tahun 2008, PP No.74 Tahun 2014
Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Kewenangan Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum; Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum; Papan Nama Jalan dan Sarana Umum; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Larangan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
11 halaman dan 4 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf k UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah merupakan salah satu jenis retribusi yang pungutannya ditetapkan dengan peraturan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU NO. 26 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Objek retribusi ini adalah penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah, dikecualikan penjualan produksi oleh pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menikmati hasil produksi usaha pemerintah daerah. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan perda ini diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi penjualan produksi usaha daerah. Dalam peraturan daerah ini juga diatur mengenai golongan retribusi, dimana retribusi penjualan produksi usaha daerah digolongkan sebagai retribusi jasa usaha. Kemudian, diatur pula cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besaran tarif, wilayah pemungutan dan pemungutan retribusi. Tarif retribusi ditinjau kembali setiap tiga tahun sekali untuk disesuaikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2021.
15 hlm. (Penjelasan: 7 hlm.)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab. Belitung Timur Tahun 2021 No. 4 TLD No. 97
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
Bahwa perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan merupakan upaya pemerintah dalam melindungi segenap bangsa dan meningkatkan kesejahteraan umum sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dengan semakin meningkatnya pertambahan penduduk, perkembangan ekonomi dan aktifitas manusia mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi dan fragmentasi lahan pertanian pangan yang berpengaruh terhadap daya dukung gun menjamin kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di daerah sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 1 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2012; Permentan No. 07/Permentan/OT.140/2/2012; Perda Prov. Kep. Bangka Belitung No. 2 Tahun 2014; Perda Kab. Belitung Timur No. 13 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, asas, maksud, tujuan dan ruang lingkup atas perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, perencanaan, penetapan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan dan pengendalian, pengawasan oleh Pemerintah Daerah, system informasi, perlindungan dan pemberdayaan petani, pebiayaan, peran serta masyarakat dalam perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, penyidikan, sanksi administrasi dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2021.
19 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemindahan Ibu Kota Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan kualitas manajemen pemerintahan, aksesibilitas pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat, mempermudah koordinasi penyelenggaraan pemerintahan serta dalam rangka mendekatkan unit-unit perangkat daerah dengan masyarakat, maka perlu dilakukan penataan wilayah;
b.bahwa Ibu Kota Kecamatan Bodeh di Desa Muncang berada di lokasi yang kurang ideal untuk dapat dijangkau dari seluruh penjuru desa menyebabkan aksesibilitasnya kurang baik serta dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat Bodeh maka perlu dilakukan pemindahan ibukota kecamatan dari Desa Muncang ke Desa Jraganan ;
c. bahwa berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan menyebutkan bahwa penyesuaian kecarnatan berupa pemindahan ibukota kecamatan ditetapkan dengan peraturan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemindahan Ibu Kota Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 11 Tahun 2020, UU Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerin ta h Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang pemindahan Ibukota Kecamatan Bodeh, batas administratif, wilayah kerja administratif, peta wilayah dan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2021.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab. Tulungagung Tahun 2021 Nomor 3 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY
VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNE DEFICIENCY SYNDROME
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa perkembangan dan penemuan kasus Human
Immuno deficiency Virus (HIV) dan Acquired Immune Deficiency
Syndrome (AIDS) di Kabupaten Tulungagung semakin
meningkat sehingga perlu peningkatan dan percepatan upaya
pencegahan dan penanggulangannya;
b. bahwa kebijakan pencegahan dan penanggulangan HIV dan
AIDS perlu dilaksanakan secara terpadu melalui upaya
peningkatan perilaku hidup sehat, pencegahan penularan,
pengobatan/perawatan dan dukungan untuk pemberdayaan
orang dengan HIV dan AIDS serta keluarganya;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS belum
mengakomodir substansi pencegahan dan penanggulangan
HIV dan AIDS secara melembaga, sistematis, menyeluruh,
terpadu, partisipatif dan berkesinambungan, sehingga perlu
dilakukan penyesuaian kembali;
d . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan
Human Immunodefici,ency Virus Dan Acquired Immune
Deficiency Syndrome;
Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; 4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 6 . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 7 . Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 8 . Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2007; 10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2013; 11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2013 ; 12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 14. Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2018; 15. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2018
Materi pokok: mengatur mengenai Pencegahan dan Penanggulangan
Human Immune deficiency Virus Dan Acquired Immune
Deficiency Syndrome HIV/AIDS. memuat antara lain: ketentuan umum; asas, tujuan dan ruang lingkup; a . pelacakan;
b. promosi;
c. upaya pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS;
d . Komisi Penanggulangan AIDS;
e. pelayanan tes HIV;
f. pengoba-tan;
g. rehabilitasi;
h. perlindungan terhadap ODHA dan OHIDA;
i. kewajiban dan larangan;
j. perawatan dan dukungan;
k. informasi dan pelaporan;
1. tugas dan tanggung jawab;
m. pelatihan, penyuluhan, dan pendampingan;
n. mitigasi dampak;
o. konseling dan tes HIV;
p . peran serta masyarakat;
q. penelitian dan pengembangan;
r. pembinaan, koordinasi dan pengawasan;
s. kerjasama;
t. pendanaan;
u. penghargaan;
v. sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2021.
mencabut Peraturan Daerah
Kabupaten Tulungagung Nomor 25 Tahun 2010
jumlah 30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepemudaan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mewujudkan pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tulian Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, empati, ramah, inovatif, amanah, kreatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 40 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2011; PP No. 41 Tahun 2011; PP No. 80 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Kepemudaan termasuk didalamnya mengatur tentang asas, tujuan dan ruang lingkup, tugas, wewenang, dan tanggung jawab daerah, peran, tanggung jawab dan hak pemuda, penyadaran, pemberdayaan, pengembangan, organisasi kepemudaan, peran serta masyarakat, perhargaan, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
Terdiri dari 27 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Irigasi
ABSTRAK:
bahwa air beserta sumber-sumbernya termasuk kekayaan
alam yang terkandung didalamnya adalah karunia Tuhan
Yang Maha Esa yang mempunyai manfaat serba guna dan
dibutuhkan manusia sepanjang masa, baik dibidang
ekonomi, sosial maupun budaya; bahwa untuk dalam penyelenggaraan penyediaan air yang
dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk
kepentingan masyarakat Kabupaten Barito Kuala maka
diperlukan upaya pengembangan dan pengelolaan Irigasi; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf c dan
huruf C angka 1 huruf b Lampiran Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan ketentuan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, maka
pemerintah daerah kabupaten berwenang melakukan
pengaturan Penyelenggaraan Irigasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Irigasi
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 16 Tahun
2016
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyelenggaran Irigasi dengan sistematika; Ketentuan Umum; Pengembangan Irigasi Daerah; Pengelolaan Air Irigasi; Koordinasi; Kerja Sama; Pembinaan dan Pengawasan; Penyelenggaraan Irigasi Oleh Pemerintah Daerah; Larangan; Partisipasi Masyarakat Petani; Penghargaan; Pendanaan; Sanksi Administratif; Pencari Fakta; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2021.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahaan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai Barat
ABSTRAK:
Bahwa perangkat daerah merupakan penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah yang memiliki peran strategis dalam mewujudkan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan prinsip otonomi daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka menjawab berbagai perubahaan serta terciptanya efisiensi dan efektifitas pelaksanaan kewenangan, tugas dan fungsi perangkat daerah dilingkungan pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, perlu adanya retribusi perangkat daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, maka peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahaan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai Barat, perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai Barat.
Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1945; UU No.8 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir daengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.11 Tahun 2019; dan Perda Kabupaten Manggarai Barat No.5 Tahun 2016.
Peraturan tersebut berisi tentang Perubahan Ketentuan Pasal 4 dan 6 serta penghapusan Pasal 12, 13, dan 16.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2021.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat No.5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai Barat.
10 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lhokseumawe Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Majelis Pendidikan Daerah Kota Lhokseumawe
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa membutuhkan partisipasi dan motivasi dari seluruh lapisan masyarakat guna ber-improvisasi demi kemajuan pendidikan, partisipasi, motivasi dan improvisasi masyarakat diwujudkan dengan dibentuknya lembaga musyawarah daerah bidang ke-Istimewaan atau ke-Khususan Aceh yaitu Majelis Pendidikan Daerah Kota Lhokseumawe;
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 218 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan pelaksanaan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 3 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Pendidikan Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dan untuk melaksanakan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun Kota Lhokseumawe tentang Majelis Pendidikan Daerah Kota Lhokseumawe.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 45; UU No. 44 Tahun Tahun 1999; UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 60 Tahun 2002; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2010; Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 3 Tahun 2006; Qanun Aceh No. 11 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh No. 9 Tahun 2015.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang BAB I Ketentuan Umum, BAB II Tugas,Fungsi dan Wewenang, BAB III Pembentukan, BAB IV Organisasi, BAB VI Persidangan, BAB VII Mekanisme Pemilihan Pengurus, BAB VIII Tata Cara Penjaringan Bakal Calon dan Pemilihan Calon Ketua Majelis Pendidikan Daerah, BAB IX Penyusunan Pengurus Lengkap Majelis Pendidikan Daerah, BAB X Penetapan dan Pengukuhan Pengurus Majelis Pendidikan Daerah, BAB XI Mekanisme Kerja, BAB XII Tata Kerja, BAB XIII Pembiayaan, BAB XIV Ketentuan Peralihan, BAB XV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2021.
19 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat