Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyelenggaran Irigasi dengan sistematika; Ketentuan Umum; Pengembangan Irigasi Daerah; Pengelolaan Air Irigasi; Koordinasi; Kerja Sama; Pembinaan dan Pengawasan; Penyelenggaraan Irigasi Oleh Pemerintah Daerah; Larangan; Partisipasi Masyarakat Petani; Penghargaan; Pendanaan; Sanksi Administratif; Pencari Fakta; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat