Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 4 Tahun 2021

PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, asas, maksud, tujuan dan ruang lingkup atas perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, perencanaan, penetapan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan dan pengendalian, pengawasan oleh Pemerintah Daerah, system informasi, perlindungan dan pemberdayaan petani, pebiayaan, peran serta masyarakat dalam perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, penyidikan, sanksi administrasi dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belitung Timur
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Manggar
Tanggal Penetapan
09 November 2021
Tanggal Pengundangan
10 November 2021
Tanggal Berlaku
10 November 2021
Sumber
LD Kab. Belitung Timur Tahun 2021 No. 4 TLD No. 97
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belitung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 276 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan