Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, asas, maksud, tujuan dan ruang lingkup atas perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, perencanaan, penetapan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan dan pengendalian, pengawasan oleh Pemerintah Daerah, system informasi, perlindungan dan pemberdayaan petani, pebiayaan, peran serta masyarakat dalam perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, penyidikan, sanksi administrasi dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat