Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 4 Tahun 2021

PEDOMAN PEMBERIAN NAMA JALAN DAN SARANA UMUM

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Kewenangan Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum; Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum; Papan Nama Jalan dan Sarana Umum; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Larangan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PEMBERIAN NAMA JALAN DAN SARANA UMUM
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
25 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
25 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
25 Agustus 2021
Sumber
LD.2021/NO.4, LL KAB. BENGKAYANG : 15 HAL
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - LALU LINTAS, JALAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
Halaman ini telah diakses 428 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan