Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 4 Tahun 2021

Penyelenggaraan Kepemudaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Kepemudaan termasuk didalamnya mengatur tentang asas, tujuan dan ruang lingkup, tugas, wewenang, dan tanggung jawab daerah, peran, tanggung jawab dan hak pemuda, penyadaran, pemberdayaan, pengembangan, organisasi kepemudaan, peran serta masyarakat, perhargaan, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kepemudaan
T.E.U.
Indonesia, Kota Gorontalo
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
25 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
25 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
25 Agustus 2021
Sumber
LD.2021/NO.4
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 359 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Wali Kota Gorontalb Nomor 20 Tahun 2018 tentang Kepemudaan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan