Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Kepemudaan termasuk didalamnya mengatur tentang asas, tujuan dan ruang lingkup, tugas, wewenang, dan tanggung jawab daerah, peran, tanggung jawab dan hak pemuda, penyadaran, pemberdayaan, pengembangan, organisasi kepemudaan, peran serta masyarakat, perhargaan, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat