BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan InvestasiPerbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Sumedang No. 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumedang pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan banten, Tbk.
Mengubah :
PERDA Kab. Sumedang No. 4 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumedang pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
PERDA Kab. Sumedang No. 12 Tahun 2014 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SUMEDANG PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, Tbk.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumedang pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi No. 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Sinergi Patriot Kota Bekasi
ABSTRAK:
Dalam rangka memberdayakan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Bekasi dan keikutsertaan dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam nasional di Kota Bekasi untuk pembangunan Daerah, dipandang perlu membentuk BUMD bidang pertambangan, pengolahan dan perdagangan minyak, gas bumi dan energi dalam bentuk Perseroan Terbatas. Kota Bekasi memiliki Badan Usaha yang saat ini menangani gas bidang pertambangan, pengolahan dan perdagangan minyak, gas bumi dan energi lingkup hilir yang dikelola oleh PT. Sinergi Patriot Kota Bekasi yang merupakan anak perusahaan dari BUMD PD. Mitra Patriot Kota Bekasi. Dalam rangka optimalisasi Usaha Gas lingkup hilir di Kota Bekasi serta peningkatan PAD, maka dipandang perlu untuk meningkatkan Status PT. Sinergi Patriot Kota Bekasi menjadi BUMD. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk PERDA tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Sinergi Patriot Bekasi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 9 Tahun 1996; UU No 22 Tahun 2001; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 40 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015; PERMEN ESDM No 6 Tahun 2016; PERDA Kota Bekasi No 12 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai pembentukan PT Sinergi Patriot Kota Bekasi dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Pendirian
4. Tempat Kedudukan dan Kegiatan Usaha
5. Kegiatan dan Lapoangan Usaha
6. Modal dan Saham
7. Rapat Umum Pemegang Saham
8. Pengurus Perseroan
9. Kepegawaian
10. Tahun Buku, Rencana Kerja dan Anggaran
11. Penetapan dan Pembagian Laba Bersih
12. Penggabungan, Peleburan dan Pengambilan Alihan
13. Pembubaran dan Likuidasi
14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 110
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Pasar Jaya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengembangan usaha sesuai rencana jangka panjang perusahaan dan untuk mendukung program Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam pengernbangan bidang properti, pembangunan pasar terpadu dan hunian serta ketahanan pangan, membutuhkan tambahan modal, sehingga Peraturan Daerah Nomor 2 Tabun 2009 tentang Perusahaan Daerah Pasar Jaya perlu disesuaikan.
Dasar hukum PERDA ini adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Namar 50 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Namar 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Namar 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 stdd Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013.
PERDA ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
PERDA ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang
Perusahaan Daerah Pasar Jaya
4 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 14 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2015/NO.14, TLD NO.145
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATAURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2007 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TOLITOLI PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (OGOMALANE) KABUPATEN TOLITOLI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Ogomalane Tolitoli dalam kegiatan pelayanan pendistribusian air minum kepada masyarakat, perlu dilakukan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tolitoli pada Perusahaan Daerah Air Minum (Ogomalane) Kabupaten Tolitoli; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a , perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tolitoli pada Perusahaan Daerah Air Minum (Ogomalane) Kabupaten Tolitoli;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 21 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 17 Tahun 2013;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengubahan dan penambahan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 17 Tahun 2013, yaitu Pasal 4 ayat (1) dan ayat (5) diubah dan diantara ayat (2a) dan ayat (3) disisipkan 2 (dua) ayat yaitu ayat (2b) dan ayat (2c).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 17 Tahun 2013
4 halaman; Penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 14 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sukamara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan produktifitas dan
memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat serta
perkembangan dan kebutuhan masyarakat saat ini, maka perlu
Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Sukamara
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2000; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 907/Menkes/SK/VII/2002
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENDIRIAN;
BAB III
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN, SIFAT, MAKSUD, TUJUAN
DAN LAPANGAN USAHA;
BAB IV
MODAL;
BAB V
TIPE DAN STRUKTUR ORGANISASI;
BAB VI
KEPENGURUSAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM;
BAB VII
CUTI DIREKTUR DAN KEPALA BAGIAN;
BAB VIII
PENGHASILAN DAN HAK-HAK DIREKTUR DAN KEPALA BAGIAN;
BAB IX
BADAN PENGAWAS;
BAB X
KEPEGAWAIAN;
BAB XI
KEKAYAAN, SUMBER PENDAPATAN DAN TARIF;
BAB XII
PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ANGGARAN;
BAB XIII
PEMBUBARAN;
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2006.
15 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2022 Nomor 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Perwako Padang No. 74 Tahun 2020 tentang Tata Kelola BLUD UPTD Puskesmas
ABSTRAK:
bahwa Tata Kelola BLUD UPTD Kota Padang telah diatur dalam Perwako No. 74 Tahun 2020. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan nomenklatur bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran, maka Perwako tersebut perlu diubah dan disesuaikan.
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 17 Tahun 1980, PP No. 23 Tahun 2005, Permendagri No. 78 Tahun 2018, Perda Kota Padang No. 6 Tahun 2016, Perwako Padang No. 74 Tahun 2020
Beberapa Ketentuan dalam Perwako No. 74 Tahun 2020 tentang Tata Kelola BLUD UPTD Puskesmas diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 14 Pasal I diubah dan diantara angka 14 dan angka 15 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 14A
2. Ketentuan ayat (3) Pasal 3 diubah
3.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2022.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 14 Tahun 2011
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Blora No. 16 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Blora Nomor 4 Tahun 2009 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pembentukan dan Pendirian Perseroan Terbatas Blora Patragas Hulu Kabupaten Blora
Mengubah :
Peraturan Bupati Blora Nomor 4 tahun 2009 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pembentukan dan Pendirian Perseroan Terbatas Blora Patragas Hulu Kabupaten Blora
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD Tahun 2011 No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Blora Nomor 4 Tahun 2009 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pembentukan dan Pendirian Perseroan Terbatas Blora Patragas Hulu Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pembagian laba bersih Perseroan Terbatas Blora Patragas Hulu Kabupaten Blora sesuai beban tugas, tangung jawab dan jabatan, maka perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 4 Tahun 2009 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pembentukan dan Pendirian Perseroan Terbatas Blora Patragas Hulu Kabupaten Blora; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 4 Tahun 2009 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pembentukan dan Pendirian Perseroan Terbatas Blora Patragas Hulu Kabupaten Blora;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 8 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 52 ayat (3) huruf c dan ayat (4)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2011.
Peraturan Bupati Blora Nomor 70A Tahun 2010 diubah.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kelembagaan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Daerah Aneka Usaha Laba Jaya Utama
ABSTRAK:
1. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Daerah Aneka Usaha Laba Jaya Utama dalam pelaksanaannya memerlukan regulasi terkait Kelembagaan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Daerah Aneka Usaha Laba Jaya Utama;
2. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kelembagaan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Daerah Aneka Usaha Laba Jaya Utama;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pesawaran;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Daerah Aneka Usaha Laba Jaya Utama.
Bupati mewakili Daerah selaku pemegang saham perusahaan perseroan Daerah di dalam RUPS. Organ BUMD terdiri atas :
1. RUPS;
2. Komisaris;
3. Direksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2020.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2020
1. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Aneka Usaha Serasi Kabupaten Semarang;
2. Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Serasi Kabupaten Semarang
PERUSAHAAN DAERAH ANEKA USAHA SERASI – PERUBAHAN BENTUK HUKUM – PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH ANEKA USAHA SERASI
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD 2020/NO.14. TLD NO. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Aneka Usaha Serasi Kabupaten Semarang Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Usaha Serasi Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan investasi dan mewadahi usaha yang mempunyai potensi untuk dikembangkan dan dikelola oleh Pemerintah Daerah. Dalam rangka menggerakkan ekonomi kerakyatan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah serta memberikan kemanfaatan umum maka perlu mengubah bentuk hukum Perusahaan Daerah Aneka Usaha Serasi Kabupaten Semarang menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Usaha Serasi Kabupaten Semarang. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, terhadap perusahaan daerah yang telah didirikan dapat diubah menjadi perusahaan perseroan daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 67 Tahun 1958; UU No 40 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 1976; PP No 69 Tahun 1992; PP No 54 Tahun 2017; Perda Kab Semarang No 10 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Perubahan Bentuk Hukum; Nama Dan Tempat Kedudukan; Kegiatan Usaha; Jangka Waktu Berdiri; Modal; Saham-Saham; Organ; RUPS: Pegawai; Tanggung Jawab Dan Tuntuan Ganti Rugi; Perencanaan Dan Pelaporan; Tahun Buku Dan Penggunaan Laba; Kerjasama; Monitoring Dan Evaluasi; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku :
periodesasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud.
Dewan Pengawas dan Direksi yang telah diangkat sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tidak termasuk dalam periodesasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 17.
Selama Proses Penyesuaian PT. Aneka Usaha Serasi (Perseroda) belum selesai, maka :
Perusahaan Daerah Aneka Usaha Serasi Kabupaten Semarang tetap beroperasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Dewan Pengawas, Direksi dan Karyawan Perusahaan Aneka Usaha Serasi Kabupaten Semarang masih tetap menjalankan tugas dan wewenang sampai dengan disahkannya Akta Pendirian PT. Aneka Usaha Serasi (Perseroda) oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Segala tindakan hukum Direksi Perusahaan Daerah Aneka Usaha Serasi Kabupaten Semarang selama proses penyesuaian PT. Aneka Usaha Serasi (Perseroda), sepanjang untuk kepentingan perusahaan, merupakan kegiatan Direksi PT. Aneka Usaha Serasi (Perseroda) setelah mendapat pengesahan dari pejabat berwenang.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Aneka Usaha Serasi Kabupaten Semarang tetap menjalankan tugas sampai dengan masa jabatan berakhir.
Penyesuaian bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah Aneka Usaha Serasi Kabupaten Semarang menjadi PT. Aneka Usaha Serasi (Perseroda) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku :
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Aneka Usaha Serasi Kabupaten Semarang
Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Serasi Kabupaten Semarang.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 14 Tahun 2015
PERUBAHAN KETIGA - ATAS PERATURAN DAERAH - KOTA PAGAR ALAM - NOMOR 21 TAHUN 2010 - TENTANG PENYERTAAN - MODAL DAERAH - KOTA PAGAR ALAM - PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMSEL BABEL
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2015/No.14/Seri.E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 21 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah Kota Pagar Alam pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumsel Babel
ABSTRAK:
Bahwa untuk kelancaran pengelolaan modal daerah kota pagar alam perlu menjalin kerjasama dengan PT bank pembangunan daerah sumsel Babel
Bahwa Peraturan Daerah kota pagar alam Nomor 21 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Pagar alam Nomor 6 Tahun 2013 perlu di sesuaikan dengan dengan kondisi saat ini
Dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain : UU No 8 Tahun 2001;UU No 33 Tahun 2004;UU No 12 Tahun 2011;UU No 23 Tahun 2014; PP No 38 Tahun 2007;PP No 58 Tahun 2005 :Perda No 21 Tahun 2010 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No 6 Tahun Tahun 2013
Materi Pokok dalam peraturan ini antara lain ; Pemerintahan Daerah melakukan perubahan penyertaan Modal dalam saham pada pembanagunan daerah sumsel Babel yaitu di mulai tahun 2004 sampai dengan 2014 sebesar Rp 63.250.000.000
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2015.
4 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat