revisi penyertaan modal pdam ogomalane
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2015/NO.14, TLD NO.145
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATAURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2007 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TOLITOLI PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (OGOMALANE) KABUPATEN TOLITOLI
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Ogomalane Tolitoli dalam kegiatan pelayanan pendistribusian air minum kepada masyarakat, perlu dilakukan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tolitoli pada Perusahaan Daerah Air Minum (Ogomalane) Kabupaten Tolitoli; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a , perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tolitoli pada Perusahaan Daerah Air Minum (Ogomalane) Kabupaten Tolitoli;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 21 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 17 Tahun 2013;
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengubahan dan penambahan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 17 Tahun 2013, yaitu Pasal 4 ayat (1) dan ayat (5) diubah dan diantara ayat (2a) dan ayat (3) disisipkan 2 (dua) ayat yaitu ayat (2b) dan ayat (2c).
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
- Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 17 Tahun 2013
- 4 halaman; Penjelasan 2 halaman
|