Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumedang Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan Penyertaan Modal Daerah; 3. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah; 4. Bagian Laba dan Pendapatan; 5. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat