KELEMBAGAAN BUMD
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, JDIH Pesawaran
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kelembagaan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Daerah Aneka Usaha Laba Jaya Utama
ABSTRAK: |
- 1. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Daerah Aneka Usaha Laba Jaya Utama dalam pelaksanaannya memerlukan regulasi terkait Kelembagaan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Daerah Aneka Usaha Laba Jaya Utama;
2. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kelembagaan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Daerah Aneka Usaha Laba Jaya Utama;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pesawaran;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Daerah Aneka Usaha Laba Jaya Utama.
- Bupati mewakili Daerah selaku pemegang saham perusahaan perseroan Daerah di dalam RUPS. Organ BUMD terdiri atas :
1. RUPS;
2. Komisaris;
3. Direksi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2020.
- 10
|