Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 14 Tahun 2020

Kelembagaan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Daerah Aneka Usaha Laba Jaya Utama

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bupati mewakili Daerah selaku pemegang saham perusahaan perseroan Daerah di dalam RUPS. Organ BUMD terdiri atas : 1. RUPS; 2. Komisaris; 3. Direksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 14 Tahun 2020 tentang Kelembagaan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Daerah Aneka Usaha Laba Jaya Utama
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pesawaran
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Gedong Tataan
Tanggal Penetapan
06 April 2020
Tanggal Pengundangan
06 April 2020
Tanggal Berlaku
06 April 2020
Sumber
JDIH Pesawaran
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pesawaran
Bidang
Halaman ini telah diakses 291 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan