Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraDesa
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati
Purbalingga Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Dan
Penerimaan Lain Yang Sah Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa Di Kabu paten
Purbalingga
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lainn yang Sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kualitas
pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa, perlu
memperhatikan kesejahteraan Kepala Desa dan Perangkat
Desa; bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 81
ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu
mengatur penghasilan tetap, tunjangan, dan penerimaan
lain yang sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di
Kabupaten Purbalingga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan,
dan Penerimaan Lain Yang Sah Bagi Kepala Desa Dan
Perangkat Desa Di Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran penghasilan tetap, tunjangan dan penerimaan lain yang sah Kepala Desa dan Perangkat Desa yang berasal dari alokasi dana desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 23 Tahun 2016 dicabut.
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 103 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 103, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 103
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang NOMENKLATUR, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan Pasal 9 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur dalam Peraturan Gubernur;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2016 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 63).
1. UPT Pengujian Sertifikasi Mutu Barang - Lembaga Tembakau, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam pengujian, inspeksi teknis, kalibrasi, sertifikasi mutu, sertifikasi produk, pembinaan dan pengawasan mutu barang, ketatausahaan dan pelayanan masyarakat;
2. Untuk melaksanakan tugas, Unit Pelaksana Teknis Pengujian Sertifikasi Mutu Barang - Lembaga Tembakau mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan perencanaan kegiatan pengambilan contoh, pengujian, inspeksi teknis, kalibrasi, sertifikasi mutu, pembinaan dan pengawasan mutu;
b. pelaksanaan kegiatan pengambilan contoh, pengujian, inspeksi teknis, kalibrasi, sertifikasi mutu, pembinaan dan pengawasan mutu;
c. pelaksanaan Sertifikasi Produk Pengguna Tanda Standard Nasional Indonesia (SPPT- SNI);
d. pelaksanaan pengujian mutu barang yang beredar di pasaran ;
e. pelaksanaan pembinaan teknis dan penyeliaan di bidang mutu sesuai dengan Standar Nasional/lnternasional dan/atau Standar lain;
f. pelaksanaan pengujian dan sertifikasi mutu tembakau berikut sarananya;
g. pelaksanaan pembinaan, pengendalian dan pengawasan mutu tembakau dan hasil olahannya;
h. pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pelaporan; dan
i. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Dicabut dengan :
KEPPRES No. 27 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Susunan Keanggotaan Badan Amil Zakat Nasional Sebagaimana Dimaksud Dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Badan Amil Zakat Nasional
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan Susunan Keanggotaan Badan Amil Zakat Nasional Sebagaimana Dimaksud Dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Badan Amil Zakat Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2004.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 103 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tanah Laut Tahun 2020 - 2040.
ABSTRAK:
Bahwa guna menjamin terselenggaranya pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman yang berkelanjutan serta bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat, maka perlu disusun dokumen perencanaan pembangunan dan pengembangan;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pemerintah Kabupaten dalam melaksanakan pembinaan urusan perumahan dan kawasan permukiman berwenang untuk menyusun dan menyempurnakan peraturan perundangundangan bidang perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat Kabupaten;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tanah Laut Tahun 2020 - 2040.
Undang-Undang Dasar Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2756) dengan mengubah UndangUndang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Karya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Karya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Karya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indoesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Peraturan Pemerintah 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042); Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 320, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5615); Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5883) sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6624); Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan
Rendah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 316, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6004); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633); Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2016–2036 (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut 2016 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 23); Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2018–2023 (Lembaran Kabupaten Tanah Laut Tahun 2019 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 33).
Peraturan Bupati ini mengatur Tentang Rencana Pembanggunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Tanah Laut 2020-2024, dengan sistematika :
Ketentuan Umum;
Asas dan Prinsip;
Fungsi, Kedudukan dan Ruang Lingkup;
Sistematika RP3KP;
Penyelengaraan RP3KP;
Jangka Waktu;
Peran Serta Masyarakat;
Kerja Sama;
Pembinaan dan Pengawasan;
Pembiyaan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2021.
146 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 103 Tahun 2018
PERBUP Kab. Pati No. 67 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan Peraturan Bupati Pati Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 543/45 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 543/30 Tahun 2017 tentang Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan, maka Peraturan Bupati Pati Nomor 108 Tahun 2017 tentang Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 108 Tahun 2017 tentang Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2010; Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 543/30 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pati Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Bupati Pati Nomor 108 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 4 mengenai keringanan harga sebanyak 25% dari harga patokan penjualan mineral bukan logam dan batuan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 103 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 103, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2021 NOMOR 63018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penataan Ruang Kawasan Kebayoran Baru
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung tercapainya kawasan Kebayoran Baru yang sesuai dengan tata aturan dan arahan pembangunan yang
berorientasi pada integrasi kawasan dengan sarana angkutan umum massal, Peraturan Gubernur Nomor 146 Tahun 2016 tentang Penataan Ruang Kawasan Kebayoran Baru perlu diganti;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Gubernur ini mengatur acuan perencanaan, pengembangan, dam pemanfaatan ruang pada Kawasan Kebayoran Baru yang meliputi batas wilayah dan luas wilayah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2021.
Peraturan Gubernur Nomor 146 Tahun 2016 tentang Penataan Ruang Kawasan Kebayoran Baru
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 103 Tahun 2018
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Di Desa/Ohoi - Subyek/Obyek - Pengawasan Dan Pendataan
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 103, BD.103/2018, TLD 2018, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 6 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tanggung Jawab Pemerintah Ohoi/Ohoi Rat Dalam Pengawasan Dan Pendataan Subyek/Obyek Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Di Desa/Ohoi Dalam Wilayah Kabupaten Maluku Tenggara
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas serta optimalisasi pendapatan daerah, perlu memberikan tanggungjawab kepada Pemerintah Ohoi/Ohoi Rat untuk mendata dan melaporkan subyek dan obyek pajak daerah
dan retribusi daerah yang ada di wilayahnya. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu diatur Peraturan Bupati tentang Tanggung Jawab Pemerintah Ohoi/Ohoi Rat Dalam Pengawasan dan Pendataan Subyek/Obyek Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Di Desa/Ohoi Dalam Wilayah Kabupaten Maluku Tenggara.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 08
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 11
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 13
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 16
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 19
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 2
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 3
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 4
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 5
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 20
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 21
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 24
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 3
Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tanggung Jawab Pemerintah Ohoi/Ohoi Rat dalam melakukan pengawasan dan pendataan subyek/obyek Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Di Desa/Ohoi di dalam Wilayah Kabupaten Maluku Tenggara. Pelaksanaan, pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian Subyek dan Obyek Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Ohoi dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah. Dalam melaksanakan tugasnya Badan Pendapatan Daerah dapat bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satuan Polisi Pamong Praja, Kecamatan atau lembaga lain terkait.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2018.
6 Hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat