penghasilan - perangkat desa
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 103, BD.2019/NO.103
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lainn yang Sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kualitas
pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa, perlu
memperhatikan kesejahteraan Kepala Desa dan Perangkat
Desa; bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 81
ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu
mengatur penghasilan tetap, tunjangan, dan penerimaan
lain yang sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di
Kabupaten Purbalingga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan,
dan Penerimaan Lain Yang Sah Bagi Kepala Desa Dan
Perangkat Desa Di Kabupaten Purbalingga;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran penghasilan tetap, tunjangan dan penerimaan lain yang sah Kepala Desa dan Perangkat Desa yang berasal dari alokasi dana desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
- Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 23 Tahun 2016 dicabut.
- 6 hlm
|