Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tanggung Jawab Pemerintah Ohoi/Ohoi Rat dalam melakukan pengawasan dan pendataan subyek/obyek Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Di Desa/Ohoi di dalam Wilayah Kabupaten Maluku Tenggara. Pelaksanaan, pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian Subyek dan Obyek Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Ohoi dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah. Dalam melaksanakan tugasnya Badan Pendapatan Daerah dapat bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satuan Polisi Pamong Praja, Kecamatan atau lembaga lain terkait.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat