perubahan-perbup-harga-penjualan-logam-batuan
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, BD Kabupaten Pati Tahun 2020 No. 67
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan Keputusan Gubernur Jawa
Tengah Nomor 543/27 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga
Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan, maka
Peraturan Bupati Pati Nomor 108 Tahun 2017 tentang Harga
Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pati
Nomor 103 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Pati Nomor 108 Tahun 2017 tentang Harga Patokan
Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan perlu
disesuaikan.
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 14 Tahun 2008; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Thun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 12 Tahun 2019; Permen ESDM No 7 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permen ESDM No 11 Tahun 2020; Perda Kab Pati No 3 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Pati No 5 Tahun 2019; Perda Kab Pati No 12 Tahun 2016; Perbup Pati No 11 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perbup Pati No 61 Tahun 2019; Perbup Pati No 108 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Pati No 103 Tahun 2018.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan Kedua Atas PErbup Pati No 108 Tahun 2017.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2020.
- Lampiran Peraturan Bupati Pati Nomor 108 Tahun 2017 tentang
Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan
(Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2017 Nomor 108)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pati Nomor
103 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati
Nomor 108 Tahun 2017 tentang Harga Patokan Penjualan
Mineral Bukan Logam dan Batuan (Berita Daerah Kabupaten Pati
Tahun 2018 Nomor 103) diubah menjadi sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.
- 6 hlm
|