PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 5.366 peraturan dalam 0,025 detik

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 43 Tahun 2019
• Berlaku mulai 5 tahun yang lalu
Pendidikan Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi Struktur Organisasi
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 41 Tahun 2019
• Berlaku mulai 5 tahun yang lalu
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 39 Tahun 2019
• Berlaku mulai 5 tahun yang lalu
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 38 Tahun 2019
• Berlaku mulai 5 tahun yang lalu
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 34 Tahun 2019
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 33 Tahun 2019
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 31 Tahun 2019
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 31 Tahun 2019
• Berlaku mulai 5 tahun yang lalu
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 30 Tahun 2019
• Berlaku mulai 5 tahun yang lalu
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Ditetapkan dengan
  1. PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 28 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur
    Ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 28 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur
Diubah dengan
  1. PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 35 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Cabang Dinas Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur
    Diubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 30 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Cabang Dinas pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 28 Tahun 2019
• Berlaku mulai 5 tahun yang lalu
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
  1. PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 93 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur
    Dicabut dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 28 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur
Menetapkan
  1. PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 30 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Cabang Dinas Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur
    Ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 28 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan