peraturan ini mengatur mengenai pembentukan LSP-PDN Provinsi merupakan lembaga non struktural yang berkedudukan di BPSDM Provinsi. memuat: uji kompetensi; tugas dan wewenang; susunan pengurus;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat