Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan, Jenis dan Penyelenggaraan Perpustakaan; Kewajiban Penyelenggara Perpustakaan; Standar Tenaga Perpustakaan; Penghargaan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat