Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 73 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah I Provinsi Kalimantan Barat dalam 3 pasal
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat