Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa kebudayaan daerah di Kabupaten Bandung
merupakan bagian dari budaya bangsa Indonesia
dan sekaligus sebagai aset nasional;
b. bahwa untuk menciptakan masyarakat Kabupaten
Bandung yang memiliki jati diri, berakhlaq mulia,
berperadaban, guna mempertinggi pemahaman
masyarakat terhadap nilai-nilai luhur budaya
bangsa secara maksimal berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, keberadaan budaya daerah
perlu dijaga, diberdayakan, dibina, dilestarikan,
dan dikembangkan.
c. bahwa kebudayaan merupakan urusan
pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan
pelayanan dasar sehingga untuk memberikan
kepastian hukum terhadap penyelenggaraan
pemajuan kebudayaan di Kabupaten Bandung,
diperlukan pengaturan mengenai pemajuan
kebudayaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2018
Terdiri dari 38 pasal, 9 bab yaitu ketentuan umum, tugas dan wewenang, pokok pikiran kebudayaan daerah, perencanaan, penyelenggaraan pemajuan kebudayaan, hak dan kewajiban, pendanaan, pengawasan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2021.
mengatur mengenai penyelenggaraan pemajuan kebudayaan daerah
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Magetan Tahun 2021 No 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
a. bahwa setiap warga masyarakat, termasuk para penyandang disabilitas mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai Warga masyarakat untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat, guna mencapai kesejahteraan;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat mengambil kebijakan yang lebih menyetarakan, memandirikan dan menyejahterakan Penyandang Disabilitas;
c. bahwa sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Pemerintah diamanatkan untuk menyusun Peraturan Daerah/kebijakan yang mendukung pemenuhan hak Penyandang Disabilitas;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 19 Tahun 2011;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 8 Tahun 2016;
PP No 70 Tahun 2019;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018
Pelaksanaan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas berasaskan:
a. Penghormatan terhadap martabat;
b. otonomi individu;
c. tanpa Diskriminasi;
d. partisipasi penuh;
e. keragaman manusia dan kemanusiaan;
f. Kesamaan Kesempatan;
g. kesetaraan;
h. Aksesibilitas;
i. kapasitas yang terus berkembang dan identitas anak;
j. inklusif; dan
k. perlakuan khusus dan Pelindungan lebih.
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Ragam Penyandang Disabilitas;
b. Hak Penyandang Disabilitas;
c. Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan,
Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
d. Koordinasi;
e. Pendanaan;
f. Penghargaan;
g. Larangan; dan
h. Ketentuan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 8 Seri B Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 19 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa tanah dan bangunan merupakan harta kekayaan yang mempunyai manfaat ekonomis bagi setiap orang atau Badan sehingga peristiwa perolehan hak atas tanah dan bangunan dikenakan Bea (pajak) sebagai bentuk perwujudan keadilan sosial dan peran serta masyarakat dalam Pembangunan Daerah;
b. bahwa pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Daerah masih terkendala oleh kepatuhan Wajib Pajak dan pemenuhan aspek keadilan masyarakat, sehingga pemungutannya belum efektif dan belum dapat memberi kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah secara optimal;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 19 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan belum sepenuhnya dapat mengikuti perkembangan keadaan dan memenuhi kebutuhan hukum, sehingga perlu diubah agar dapat menjadi dasar hukum yang efektif dalam pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 19 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yaitu tentang pajak atas perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya oleh orang pribadi atau Badan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2021/NO.5: 11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 311 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 104 ayat (1) PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama; Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.27 Tahun 2021.
APBD Tahun Anggaran 2022 berjumlah Rp2.659.632.188.625,00 terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah dengan rincian sebagai berikut: a. Pendapatan Daerah Rp2.659.632.188.625,00; b. Belanja Daerah Rp2.651.632.188.625,00 Total Surplus/(Defisit) Rp 8.000.000.000,00;c. Pembiayaan Daerah 1. Penerimaan Rp 2.000.000.000,00 2. Pengeluaran Rp 10.000.000.000,00 Pembiayaan Netto (Rp 8.000.000.000,00) Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp0,00 . Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp 2.659.632.188.625,00 (dua triliun enam ratus lima puluh sembilan miliar enam ratus tiga puluh dua juta seratus delapan puluh delapan ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) bersumber dari: a. PAD; b. Pendapatan Transfer; dan c. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah. PAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp 231.068.942.156,00 (dua ratus tiga puluh satu miliar enam puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh dua ribu seratus lima puluh enam rupiah) terdiri atas: a. Pajak Daerah; b. Retribusi Daerah; c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan; dan d. Lain-Lain PAD Yang Sah. Pendapatan Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b direncanakan sebesar Rp2.401.285.246.469,00 (dua triliun empat ratus satu miliar dua ratus delapan puluh lima juta dua ratus empat puluh enam ribu empat ratus enam puluh sembilan rupiah) terdiri atas: a. Pendapatan Transfer pemerintah pusat; dan b. Pendapatan Transfer antar daerah. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c berupa Lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp27.278.000.000,00 (dua puluh tujuh miliar dua ratus tujuh puluh delapan juta rupiah). Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp 2.651.632.188.625,00 (dua triliun enam ratus lima puluh satu miliar enam ratus tiga puluh dua juta seratus delapan puluh delapan ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) terdiri atas: a. belanja operasi; b. belanja modal; c. belanja tidak terduga; dan d. belanja transfer.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2021.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Magelang Tahun 2021 No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; Perda Kab Magelang No 9 Tahun 2019; Perda Kab Magelang No 11 Tahun 2020
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2020 berupa laporan keuangan memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Neraca;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Arus Kas;
f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
g. Catatan Atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2021.
Rincian lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kab. Magelang TA 2020 ditetapkan dalam peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggung jawaban Pelasksanaan APBD Kab. Magelang TA 2020
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan sebagaimana amanat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu diwujudkan dalam rangka untuk menciptakan masyarakat adil, makmur, dan sejahtera sebagai tujuan berbangsa dan bernegara;
b. bahwa ekonomi kreatif di Kabupaten Banyumas sebagai salah satu kegiatan ekonomi memiliki arti penting dan kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat, memajukan pembangunan, mewujudkan pertumbuhan ekonomi dan sebagai wahana penciptaan lapangan kerja;
c. bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah berhak menetapkan kebijakan Daerah untuk menyelenggarakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
d. bahwa Pemerintah Daerah perlu mengembangkan ekonomi kreatif di Kabupaten Banyumas secara terencana, terarah, dan terkoordinasi untuk mencapai hasil yang maksimal;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup dan kegiatan, perencanaan dan pendataan, perlindungan ekonomi kreatif, pengembangan ekonomi kreatif, pelaksanaa dan koordinasi pengembangan ekonomi kreatif, kemitraan, komite ekonomi kreatif, pelaku ekonomi kreatif, hak dan kewajiban pelaku dan pengusaha ekonomi kreatif, inkubator ekonomi kreatif, pendanaan ekonomi kreatif, pengawasan, monitoring dan evaluasi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2021.
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 5 Tahun 2021
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2021-2026
2021
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Daerah (Perda) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2021-2026
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah
Beberapa hal utama yang diatur dalam peraturan ini yaitu Visi dan Misi Pembangunan, Tujuan dan Sasaran Pembangunan, Strategi dan Arah Kebijakan, Program Prioritas Pembangunan, Pembiayaan Pembangunan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2021.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kota Madiun Tahun 2021 Nomor 3/D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pemerintahan di Kota Madiun
telah berhasil memenuhi ketahanan Pangan dan gizi yang
ditunjang dengan pelaksanaan produksi dan distribusi
yang baik, sehingga perlu dijaga keberlanjutannya;
b. bahwa ketahanan Pangan dan gizi sebagaimana dimaksud
pada huruf a perlu terus menerus dilakukan secara
berkelanjutan dalam jumlah yang cukup, aman, beragam,
bergizi dan terjangkau oleh masyarakat.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Perlindungan Varietas Tanaman;
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 2004 tentang Perikanan;
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang
Keamanan Pangan;
6. Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi
Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal;
7. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi.
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi :
a. Perencanaan Ketahanan Pangan dan Gizi;
b . Ketersediaan Pangan;
c. Penganekaragaman Pangan;
d. Keterjangkauan Pangan;
e. Konsumsi Pangan dan Gizi;
f. Sistem Informasi Pangan dan Gizi;
g. Peran Serta Masyarakat; dan
h . Satgas Pangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2021.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2021
Perda Kab. Gunung Mas No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Khusus ketentuan mengenai Pajak MBLB dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah masih tetap berlaku sampai dengan tanggal 4 Januari 2025.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka memaksimalkan penerimaan daerah melalui Pajak Daerah, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 ;
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2018 Tentang Pajak Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2021
14 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat