Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 19 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yaitu tentang pajak atas perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya oleh orang pribadi atau Badan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 19 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
14 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
14 Juli 2021
Tanggal Berlaku
14 Juli 2021
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 8 Seri B Nomor 1
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 529 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 19 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan