Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2021

Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pelaksanaan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas berasaskan: a. Penghormatan terhadap martabat; b. otonomi individu; c. tanpa Diskriminasi; d. partisipasi penuh; e. keragaman manusia dan kemanusiaan; f. Kesamaan Kesempatan; g. kesetaraan; h. Aksesibilitas; i. kapasitas yang terus berkembang dan identitas anak; j. inklusif; dan k. perlakuan khusus dan Pelindungan lebih. Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. Ragam Penyandang Disabilitas; b. Hak Penyandang Disabilitas; c. Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; d. Koordinasi; e. Pendanaan; f. Penghargaan; g. Larangan; dan h. Ketentuan sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magetan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Magetan
Tanggal Penetapan
23 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
23 Februari 2021
Tanggal Berlaku
23 Februari 2021
Sumber
LD Kabupaten Magetan Tahun 2021 No 5
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magetan
Bidang
Halaman ini telah diakses 749 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan