ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - STANDAR/PEDOMAN
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 99, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 51033
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Naskah Dinas
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka integrasi dan optimalisasi pengelolaan naskah dinas dan pelaksanaan naskah dinas elektronik di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, Pergub No. 94 Tahun 2016 tentang Tata Naskah Dinas dan Pergub No. 92 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta perlu diganti dengan menetapkan Pergub tentang Tata Naskah Dinas.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 54 Tahun 2009; Permeneg PANRB Np. 6 Tahun 2011; serta Perka ANRI No. 2 Tahun 2014.
Peraturan ini berisi tentang sistematika pedoman Tata Naskah Dinas.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2021.
Pada saat PERGUB ini mulai berlaku, PERGUB No. 94 Tahun 2016 serta PERGUB No. 92 Tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERGUB ini terdiri atas 161 hlm, termasuk 155 hlm Lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 99 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai;
1. UU Nomor 13 Tahun 1950;
2. UU Nomor 17 Tahun 2003;
3. UU Nomor 1 Tahun 2004;
4. UU Nomor 5 Tahun 2014;
5. UU Nomor 23 Tahun 2014;
6. PP Nomor 58 Tahun 2005;
7. PP Nomor 46 Tahun 2011;
8. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Jenis Tambahan Penghasilan
- Besaran Tambahan Penghasilan
- Pemberian TPP
- Pelaporan Data Kehadiran
- Pengawasan
- Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
25 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 99 Tahun 2020
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaPertahanan dan Keamanan, MiliterStandar/PedomanCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
PERBUP Kab. Cilacap No. 121 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerima Bantuan Sosial Tunai Jaring Pengaman Sosial Bagi Warga Miskin/Rentan Terkena Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Cilacap
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 99, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2020 No.99
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerima Bantuan Sosial Tunai Jaring Pengaman Sosial Bagi Warga Miskin/Rentang Terkena Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019) di Kabupaten Cilacap Tahun 2020
ABSTRAK:
Penyebaran Covid-19 terus meningkat yang berakibat menimbulkan kerugian material cukup besar dan dapat mengakibatkan kematian serta telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama bagi warga yang terkena dampak penyebaran Covid-19, Pemkab Cilacap melakukan kegiatan JPS berupa BST, maka perlu ditetapkan Juknis Pelaksanaan Penerima BST JPS.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; Perda Kab Cilacap No. 1 Tahun 2012; Perda Kab. Cilacap No. 9 Tahun 2016; Perda Kab. Cilacap No. 10 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerima BST JPS bagi warga miskin/rentang terkena dampak virus Covid-19 di Kabupaten CIlacap Tahun 2020. Diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Kriteria, Jenis, Besaran dan Mekanisme Pemberian BST; Pembiayaan; Monitoring dan Evaluasi; Pelaporan; Ketentuan Lain. Juknis Pelaksanaan Pemberian BST JPS Bagi warga miskin/rentan terkena Dampak Covid-19 di Kabupaten Cilacap Tahun 2020 yang ditetapkan sebelum Perbup Ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perbup ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2020.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 99 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 99, BD.2017/No. 99 Seri E Nomor 77
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa unhrk melaksanakan ketentuan Pasal 2t ayat
(4), Pasal 26 ayat (5), Pasal 34 ayat (4), Pasal 72 ayat
(10), Pasal 87 ayat (3), dan Pasal 89 ayat (3) Peraturan
Daerah I(abupaten Purworejo Nomor 8 Tatn"rn 2015
tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 46741, sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5475); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O14 Nomor 244, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 58, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 80, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4736), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun
2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 37 Tahun 2OO7 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 265,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5373);
6. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2OO8 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk
dan Pencatatan Sipil;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun
2010 tentang Pedoman Pendataan dan Penerbitan
Dokumen Kependudukan Bagi Penduduk Rentan
Administrasi Kependudukan;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun
2011 tentang Pedoman Penerbitan kartu Tanda
Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan
Secara Nasional, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun
2016;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun
2016 tentang Kartu Identitas Anak;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8
Tahun 2015 tentang Administrasi
Kependudukan (lembaran Daerah Kabupaten
Tahun 2OO8 Nomor 8, Tambahan
lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Penduduk Daerah wajib melapor kepada Instansi Pelaksana melalui
Kepala Desa/ Lurah untuk dicatat biodatanya. WNI yang datang dari luar negeri karena pindah ke Daerah, Orang
Asing Tinggal Terbatas dan Orang Asing Tinggal Tetap, wajib
melapor kepada Instansi Pelaksana untuk dicatat biodatanya. Pencatatan Biodata Penduduk dilakukan sebagai dasar pengisian
dan pemutakhiran database kependudukan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Purworejo Nomor 53 Tahun 2011 tentang Persyaratan dan Tata Cara
Pendaftaran Penduduk (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
2011 Nomor 52 Seri E Nomor 39), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
37 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang No. 99 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Bantuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang
ABSTRAK:
ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
UU No 14 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2000; UU No 23 Tahun 2014; PP No 6 Tahun 2010; PP No 18 Tahun 2016; PerMen Dalam Negeri No 54 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Tangerang No 11 Tahun 2016; PERBUP Tangerang No 23 Tahun 2001; PERBUP Tangerang No 12 Tahun 2010
1. Ketentuan Umum; 2. Kedudukan; 3. Susunan Organisasi; 4. Tugas Dan Fungsi; 5. Kelompok Jabatan Fungsional; 6. Tata Kerja; 7. Kepegawaian; 8. Jabatan Perangkat Daerah; 9. Pembiayaan; 10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2016.
24 halaman,1 lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 99 Tahun 2020
Agraria, Pertanahan, Tata Ruang - Transportasi Darat/Laut/Udara
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 99, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 73012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Panduan Rancang Kota Kawasan Pembangunan Berorientasi Transit Istora Dan Senayan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penugasan Perseroan Terbatas Mass Rapid Transit Jakarta sebagai Pengelola Kawasan Berorientasi Transit Koridor Utara-Selatan Mass Rapid Transit Jakarta, kawasan Istora dan Senayan merupakan salah satu kawasan yang ditetapkan sebagai Kawasan Pembangunan Berorientasi Transit untuk dikelola oleh PT MRT Jakarta, dan berdasarkan ketentuan Pasal 16 Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kawasan Berorientasi Transit, PT MRT Jakarta telah menyusun dan mengajukan permohonan Panduan Rancang Kota kawasan pembangunan berorientasi transit Istora dan Senayan kepada Gubernur, maka perlu ditetapkan dengan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2020.
PERGUB ini mengatur mengenai acuan dalam perencanaan, pengembangan, dan pembangunan pada Kawasan Pembangunan Berorientasi Transit Istora dan Senayan yang berlokasi di Kecamatan Tanah Abang, Kota Administrasi
Jakarta Pusat dan Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan seluas ± 99 Ha.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2020.
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Gubernur tentang penyesuaian pemanfaatan ruang.
6 hal.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 99 Tahun 2018
PERBUP Kab. Musi Banyuasin No. 61 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 66 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
Peraturan Bupatı Musı Banyuasın Nomor 66 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 66 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran2018
ABSTRAK:
dengan adanya pergeseran anggaran pada APBD Tahun Anggaran 2018 yang mengakibatkan bergesernya Alokasi Dana Desa, Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung di beberapa Perangkat Daerah, maka Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu diadakan perubahan.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004l UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.71 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011l Permendagri No.32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No.13 Tahun 2018; Permendagri o.33 Tahun 2017; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No.12 Tahun 2017; Peraturan Bupati Musi Banyuasin No.66 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bupati Musi Banyuasin No.61 Tahun 2018.
Dalam Perbup ini diatur mengenai Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Musi Banyuasin No.66 Tahun 2017 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2018.
Perbup ini mengubah ketentuan Pasal 1 yang meliputi Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah, dan mengubah ketentuan Pasal 3.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 99 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 99, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2020 Nomor 164
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Pulau Atas Kecamatan Sambutan Kota Samarinda
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antar Kelurahan perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah Kelurahan Pulau Atas Kecamatan Sambutan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Walikota dengan Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota Samarinda tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Pulau Atas Kecamatan Sambutan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9), Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1038).
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang di maksud dengan :
1. Walikota adalah Walikota Samarinda.
2. Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
3. Batas adalah tanda pemisah antara Kelurahan yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan.
4. Batas Kelurahan adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Kelurahan yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (waterhed), median sungai dan/atau unsur buatan di lapangan yang di tuangkan dalam bentuk peta.
5. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.
6. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar batas yang dipasang tepat pada garis Batas.
7. Pilar Acuan Batas Utama selanjutnya disingkat PABU adalah pilar Batas yang dipasang tidak tepat pada garis Batas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 99 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 99, BD.2021/NO.100, LL KAB. KAPUAS HULU : 14 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN, PENEGASAN DAN PENGESAHAN BATAS DESA, DESA RIAM MENGELAI KECAMATAN BOYAN TANJUNG KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Riam Mengelai Kecamatan Boyan Tanjung Kabupaten Kapuas Hulu;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 tahun 2014, Permendagri No.45 Tahun 2016, Perda Kapuas Hulu No.4 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penetapan Penegasan dan Pengesahan Batas Desa, Peta Batas Wilayah, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2021.
Perbup ini terdapat 11 halaman dan 3 halaman lampiran.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (ASEAN) Mengenai Ketuanrumahan dan Pemberian Keistimewaan dan Kekebalan kepada Sekretariat ASEAN (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Association Of Southeast Asian Nations (ASEAN) On Hosting And Granting Privileges And Immunities To The ASEAN Secretariat)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2012.
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1979 tentang Pengesahan Agreement between the Government of the Republik of Indonesia and the ASEAN relating to the Privileges and Immunities of the ASEAN Secretariat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat