Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 99 Tahun 2021

Tata Naskah Dinas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang sistematika pedoman Tata Naskah Dinas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 99 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
99
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
17 November 2021
Tanggal Pengundangan
19 November 2021
Tanggal Berlaku
19 November 2021
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 51033
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 18965 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. PERGUB No. 96 Tahun 2016 tentang Tata Naska Dinas.

  2. PERGUB No. 92 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan