Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerima BST JPS bagi warga miskin/rentang terkena dampak virus Covid-19 di Kabupaten CIlacap Tahun 2020. Diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Kriteria, Jenis, Besaran dan Mekanisme Pemberian BST; Pembiayaan; Monitoring dan Evaluasi; Pelaporan; Ketentuan Lain. Juknis Pelaksanaan Pemberian BST JPS Bagi warga miskin/rentan terkena Dampak Covid-19 di Kabupaten Cilacap Tahun 2020 yang ditetapkan sebelum Perbup Ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perbup ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat