Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 99 Tahun 2017

Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Penduduk Daerah wajib melapor kepada Instansi Pelaksana melalui Kepala Desa/ Lurah untuk dicatat biodatanya. WNI yang datang dari luar negeri karena pindah ke Daerah, Orang Asing Tinggal Terbatas dan Orang Asing Tinggal Tetap, wajib melapor kepada Instansi Pelaksana untuk dicatat biodatanya. Pencatatan Biodata Penduduk dilakukan sebagai dasar pengisian dan pemutakhiran database kependudukan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 99 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
99
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
27 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2017
Tanggal Berlaku
27 Desember 2017
Sumber
BD.2017/No. 99 Seri E Nomor 77
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 175 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan