Materi Pokok Perbup ini adalah: Penduduk Daerah wajib melapor kepada Instansi Pelaksana melalui Kepala Desa/ Lurah untuk dicatat biodatanya. WNI yang datang dari luar negeri karena pindah ke Daerah, Orang Asing Tinggal Terbatas dan Orang Asing Tinggal Tetap, wajib melapor kepada Instansi Pelaksana untuk dicatat biodatanya. Pencatatan Biodata Penduduk dilakukan sebagai dasar pengisian dan pemutakhiran database kependudukan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat