Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan dan Komunikasi
ABSTRAK:
bahwa untuk efektifitas fungsi Organisasi Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dengan mempertimbangkan urusan yang menjadi kewenangan daerah yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota perlu dilakukan evaluasi dan penataan kembali Organisasi Dinas Perhubungan dan Komunikasi;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994;Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan dan Komunikasi dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi;Susunan Organisasi;Unit Pelaksana Teknis dan Kelompok Jabatan Fungsional;Tata Kerja;Pembiayaan;Pengangkatan dan Pemberhentian;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2008.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 15 Tahun 2008
Kepegawaian, Aparatur NegaraPangan, Pertanian dan PeternakanDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kab. Bogor No. 14 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
pembentukan - badan - pelaksana - penyuluhan - pertanian - perikanan - dan - kehutanan
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD 2008/15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN BADAN PELAKSANA PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2006 maka perlu membentuk Perda tentang Pembentukan Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kethutanan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 16 Tahun 2006; PP No. 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2002; PP No 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2002; PP No.38 Tahun 2007; Keputusan Bersama Mendagri dan Menteri pertanian No. 54 Tahun 1996; Permen Koordinasi Bidang Pengawasan dan Pengembangan Pendayagunaan Aparatur Negara No. 19/KEP/Menkowasbang/5/99; Keputusan Bersama Mnetri Pertanian dan Kepala badan Kepegawain Negara No. 1039/Kpts/OT.210/10/1999; Permen Pertanian No. 41.1/Kpts/OT.210/2000; Permen Kelautan dan Perikanan No. Kep.44/MEN/2002; Permen Kehutanan No. 8206/Kpts-II/2002; Permen Kehutanan No. 272/Kpts-11/2003; Permen Pertanian No. 93/Kpts/KP.150/4/2003; Permen Pertanian No. 273/Kpts/T.160/4/2007; Perda Kab Bogor No. 7 tahun 2008; Perda kab Bogor No. 9 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 10 Tahun 2008.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Keududkan Tugas Dan Fungsi,Organisasi, Komisi Penyuluhan, Tata Kerja, Kepegawaian, Pembinaan , Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2008.
32 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah
Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan
Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Kecamatan, maka perlu mengatur organisasi dan tata
kerja Kecamatan dan Kelurahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kecamatan dan Kelurahan;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan
yang meliputi
Susunan Organisasi, Kedudukan Dan Tugas Pokok
Kecamatan,
Susunan Organisasi, Kedudukan Dan Tugas Pokok
Kelurahan,
Kelompok Jabatan Fungsional,
Tatakerja,
Eselon,
Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 56 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Kebumen dicabut.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2008
organisasi - tata kerja - dinas kependudukan dan pencatatan sipil
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2008/No.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka kelembagaan perangkat daerah perlu diadakan penataan kembali sehingga d.apat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintahan daerah; b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil sudah tidak sesuai dengan perkembangan kelembagaan perangkat daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klaten;
Undang-Undang Nomor 13 iahun 1950; Undang-Undang Nomo.r 1 0 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klaten. Hal-hal yang diatur antara lain tentang pembentukan dinas, tugas pokok dan fungsi dinas, susunan organisasi dinas, kelompok jabatan fungsional yang ada pada dinas, tata kerja dinas, eselonering, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan eselon yang ada pada dinas. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2002 dicabut.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 15 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 83
Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika
Provinsi, dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota maka perlu
membentuk Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Semarang;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, perlu dibentuk
Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Organisasi dan Tata Kerja
Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan;
3. Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Semarang;
4. Tata Kerja;
5. Eselonering;
6. Ketentuan Lain-Lain;
7. Ketentuan Peralihan;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2008.
Mencabut Peraturan Walikota Semarang Nomor
28 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan
Narkotika Kota Semarang
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 15 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2008 NOMOR 88
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan otonomi
daerah, dibutuhkan lembaga teknis Daerah yang
efektif, efisien, sesuai cakupan tugas dan
kemampuan daerah serta Peraturan PerundangUndangan yang berlaku;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah
Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
daerah, maka lembaga teknis daerah sebagaimana
diatur dalam peraturan daerah nomor 10 tahun 2005
tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah, sudah tidak sesuai
dengan tuntutan kebutuhan dan ketatanegaraan
sehingga perlu dilakukan penataan ulang;
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah
Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
daerah, maka lembaga teknis daerah sebagaimana
diatur dalam peraturan daerah nomor 10 tahun 2005
tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah, sudah tidak sesuai
dengan tuntutan kebutuhan dan ketatanegaraan
sehingga perlu dilakukan penataan ulang;
b. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
c. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota;
d. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi
Perangkat Daerah.
Peraturan ini mengatur tentang Tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi dari Lembaga teknis daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2008.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2008
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Kudus
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor
38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah sebagai tindak
lanjut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, maka Dinas Daerah Kabupaten Kudus
yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus
Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas
Pokok, Fungsi, dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten
Kudus sudah tidak sesuai lagi oleh karena itu perlu ditinjau
kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,
perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kudus tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kudus.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Dinas
Daerah Kabupaten Kudus : a. Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olah Raga;
b. Dinas Kesehatan;
c. Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi;
d. Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika;
e. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata;
f. Dinas Bina Marga, Pengairan, Energi, dan Sumber Daya
Mineral;
g. Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang;
h. Dinas Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah;
i. Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar;
j. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
k. Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah; dan
l. Dinas Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2008.
Mencabut Peraturan
Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Susunan
Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Kudus
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang
mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Bupati.
34 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2008
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2003 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003 Nomor 27 Seri D Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003 Nomor 60 Seri D Nomor 49), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2003 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2006 Nomor 03 Seri D Nomor 03)
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2008/NO.14, TLD/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Sragen, ketentuan mengenai Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Sragen sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2003 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Sragen perlu dicabut dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sragen;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4384); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 125; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
8. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 2);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 10 ; Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 7 );
Materi Pokok Perda ini adalah: Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Dinas Daerah, terdiri dari :
a. Dinas Pendidikan;
b. Dinas Kesehatan;
c. Dinas Pekerjaan Umum;
d. Dinas Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah;
e. Dinas Sosial;
f. Dinas Pertanian;
g. Dinas Peternakan dan Perikanan;
h. Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika;
i. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
j. Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah;
k. Dinas Perdagangan dan Perpajakan Daerah;
l. Dinas Pariwisata, Kebudayaan , Pemuda dan Olah Raga;
m. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
n. Dinas Kehutanan dan Perkebunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2008.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2003 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003 Nomor 27 Seri D Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003 Nomor 60 Seri D Nomor 49), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2003 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2006 Nomor 03 Seri D Nomor 03) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
46 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 14 Tahun 2008
pembentukan organisasi dan tata kerja sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten gorontalo utara
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2008/No.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk berdasrkan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentng Pemerintahan Daerah dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah dirubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja sekretariat dewan perwkilan rakyat daerah kabupaten gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2008.
Terdiri dari 13 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat