Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan yang meliputi Susunan Organisasi, Kedudukan Dan Tugas Pokok Kecamatan, Susunan Organisasi, Kedudukan Dan Tugas Pokok Kelurahan, Kelompok Jabatan Fungsional, Tatakerja, Eselon, Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat