Organisasi-tata-kerja-Pelaksana-harian-badan-narkotika
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2008/No.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Semarang
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 83
Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika
Provinsi, dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota maka perlu
membentuk Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Semarang;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, perlu dibentuk
Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Organisasi dan Tata Kerja
Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Semarang.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008.
- Peraturan ini mengatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan;
3. Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Semarang;
4. Tata Kerja;
5. Eselonering;
6. Ketentuan Lain-Lain;
7. Ketentuan Peralihan;
8. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2008.
- Mencabut Peraturan Walikota Semarang Nomor
28 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan
Narkotika Kota Semarang
- 9 Halaman
|