Materi Pokok Perda ini adalah: Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Dinas Daerah, terdiri dari : a. Dinas Pendidikan; b. Dinas Kesehatan; c. Dinas Pekerjaan Umum; d. Dinas Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah; e. Dinas Sosial; f. Dinas Pertanian; g. Dinas Peternakan dan Perikanan; h. Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika; i. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; j. Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah; k. Dinas Perdagangan dan Perpajakan Daerah; l. Dinas Pariwisata, Kebudayaan , Pemuda dan Olah Raga; m. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. n. Dinas Kehutanan dan Perkebunan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat