Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Dinas Daerah Kabupaten Kudus : a. Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olah Raga; b. Dinas Kesehatan; c. Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi; d. Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika; e. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata; f. Dinas Bina Marga, Pengairan, Energi, dan Sumber Daya Mineral; g. Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang; h. Dinas Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; i. Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar; j. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; k. Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah; dan l. Dinas Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat