Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2008

Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kudus

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Dinas Daerah Kabupaten Kudus : a. Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olah Raga; b. Dinas Kesehatan; c. Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi; d. Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika; e. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata; f. Dinas Bina Marga, Pengairan, Energi, dan Sumber Daya Mineral; g. Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang; h. Dinas Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; i. Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar; j. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; k. Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah; dan l. Dinas Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kudus
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kudus
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Kudus
Tanggal Penetapan
01 Januari 2008
Tanggal Pengundangan
01 Januari 2008
Tanggal Berlaku
01 Januari 2008
Sumber
LD.2008/No.14
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kudus
Bidang
Halaman ini telah diakses 76 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Kudus

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan