Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klaten. Hal-hal yang diatur antara lain tentang pembentukan dinas, tugas pokok dan fungsi dinas, susunan organisasi dinas, kelompok jabatan fungsional yang ada pada dinas, tata kerja dinas, eselonering, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan eselon yang ada pada dinas. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat