bidang teknis
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2008 NOMOR 88
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan otonomi
daerah, dibutuhkan lembaga teknis Daerah yang
efektif, efisien, sesuai cakupan tugas dan
kemampuan daerah serta Peraturan PerundangUndangan yang berlaku;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah
Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
daerah, maka lembaga teknis daerah sebagaimana
diatur dalam peraturan daerah nomor 10 tahun 2005
tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah, sudah tidak sesuai
dengan tuntutan kebutuhan dan ketatanegaraan
sehingga perlu dilakukan penataan ulang;
- a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah
Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
daerah, maka lembaga teknis daerah sebagaimana
diatur dalam peraturan daerah nomor 10 tahun 2005
tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah, sudah tidak sesuai
dengan tuntutan kebutuhan dan ketatanegaraan
sehingga perlu dilakukan penataan ulang;
b. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
c. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota;
d. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi
Perangkat Daerah.
- Peraturan ini mengatur tentang Tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi dari Lembaga teknis daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2008.
- 10 Halaman
|