Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standarisasi Uang Sewa Rumah dan Tunjangan Perumahan Bagi Walikota, Wakil Walikota, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD Kota Denpasar dan Sekretaris Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam hal Pemerintahan Daerah belum dapat
menyediakan rumah jabatan/dinas, maka untuk menunjang
kelancaran pelaksanaan tugas Walikota, Wakil Walikota, Ketua
DPRD, Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD dan Sekretaris Daerah
diberikan Uang Sewa Rumah dan Tunjangan Perumahan;
b. bahwa sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 20 Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan Anggota DPRD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Standarisasi Uang Sewa Rumah dan Tunjangan Perumahan bagi
Walikota, Wakil Walikota, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD,
Anggota DPRD Kota Denpasar Dan Sekretaris Daerah;
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Pasal 4 Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan
Walikota Denpasar tanggal 17 Oktober 2011 Nomor 30 Tahun 2011
Pasal 5 Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal 2 Januari 2015.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2015.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon No. 2 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Sebelum Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ambon Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk kepentingan pelaksanaan tugas-tugas Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan dasar kepada Masyarakat yang sifatnya mendesak sesuai Pasal 162 ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 serta mengakselerasi penyelesaian pekerjaan yang belum selesai sampai dengan akhir tahun anggaran yang bersumber dari saldo tahun sebelumnya serta sehubungan dengan perubahan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2015 yang belum ditetapkan maka perlu menetapakan Peraturan Walikota tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Sebelum Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ambon Tahun Anggaran 2015.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 13 Tahun 2014; Peraturan Walikota Ambon Nomor 49 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur bahwa belanja yang bersifat mengikat wajib serta program dan kegiatan yang dibiayai dari Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau, DBH Dana Reboisasi, Dana Alokasi Khusus, Dana Bantuan Operasional Sekolah, Dana Otonomi Khusus, Dana Darurat dan Dana transfer lainnya yang sudah jelas peruntukannya, dapat dilaksanakan mendahului penetapan peraturan daerah tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Belanja-belanja tersebut dapat dilakukan dengan berpedoman terhadap Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang sudah melakui mekanisme pembahasan bersama dan dilakukan secara selektif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Lampiran 4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dearah Kota Semarang Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa dengan diterbitkannya Perpres No 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas perpres No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Perka LKPP No 18 tahun 2014 tentang Daftar Hitam dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka Perwal Semarang No 34 Tahun 2014 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan APBD Kota Semarang TA 2015, perlu ditinjau kembali; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu diterbitkan Perwal Semarang tentang pedoman Penatausahaan Pelaksanaan APBD Kota Semarang TA 2015;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 28 tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU no 1 Tahun 2004; UU No 15 tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 1976; PP No 50 Tahun 1992; PP No 58 tahun 2005; PP No 71 Tahun 2010; PP No 27 Tahun 2014; perpres No 54 tahun 2010; Permendagri No 17 tahun 2007; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 32 tahun 2011; Permenkeu No 53/PMK.02/2014; Permendagri No 37 tahun 2014; Perda Kota Semarang No 11 Tahun 2006; Perda Kota Semarang No 5 Tahun 2007; Perda Kota Semarang No 11 Tahun 2014; Perwal Semarang No 6 Tahun 2007; Perwal Semarang No 9 Tahun 2008; Perwal Semarang no 27 Tahun 2010; Perwal Semarang No 20 Tahun 2012; Perwal Semarang No 20 tahun 2014; Perwal Semarang No 40 tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pedoman penatausahaan pelaksanaan APBD secara rinci diatur dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2015.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 34 Tahun 2014 dicabut.
70 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2014 tentang Pembentukan Dewan Pengawas Pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI
ABSTRAK:
guna menindaklanjuti ketemuan Pasal 45 ayat ( 1) Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tcmau Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah serta dalam rangka akredirasi rumah sakit versi 2012 , maka Dewan Pengawas pada BLUD "Rumah Sakit Umum. Daerah Palembang BARI yang telab ditetapkim berdasarkan Peraturan Walikora Palembang Nomor 31 Tahun 2014, perlu disesuaikan dan di!lempumakan
UU Nomor 28 TAhun 1959; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 36 TAhun 2004; UU nomor 44 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2014; PP Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 74 Tahun 2012; Permendagri Noor 61 Tahun 2007
Peraturan ini memuat perubahan ketentuan pasal 4 ayat (1) Peraturan Walikota Palembang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Pembentukan Dewan Pengawas pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
Peraturan ini mengubah Peraturan Walikota Palembang Nomor 31 Tahun 2014
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 2 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Tarif Angkutan Di Wilayah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya kenaikan harga Bahan
Bakar Minyak sesuai dengan Peraturan Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2014
tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna
Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu sehingga
berdampak langsung pada sektor perhubungan
terutama dibidang angkutan;
bahwa dalam rangka memberikan keadilan kepada
Pengusaha angkutan dan masyaraka perlu dilakukan
penetapan tarif angkutan di Wilayah Kota Banjarbaru;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota Banjarbaru tentang
Tarif Angkutan di Wilayah Kota Banjarbaru
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 34 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun
2008
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Penetapan Tarif Angkutan Di Wilayah Kota Banjarbaru dengan sistematika; Ketentuan Umum; Jenis Tarif Angkutan; Penetapan Tarif Angkutan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan No. 02 Tahun 2015
PERWALI Kota Tidore Kepulauan No. 14 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 02, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2015 NOMOR 288
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk tertib administrasi penggelolaan bantuan Alokasi Dana Desa (ASS) perlu dijabarkan lebih lanjut dalam bentuk petunjuk pelaksanaan Alokasi Dana Desa untuk tiap Desa. Maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Kota Tidore Kepulauan.
Dasar hukum peraturan walikota ini adalah Undang-Undanag Nomor 6 tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomro 55 tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 4 tahun 2014.
Peraturan walikota ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. prinsip-prinsip penggelolaan bantuan alokasi dana desa; c. maksud dan tujuan penggunaan bantuan alokasi dana desa; d. tata cara penggelolaan bantuan alokasi dana desa; e. sasaran penggunaan bantuan alokasi dana desa; f. mekanisme dan persyaratan pencairan bantuan alokasi dana desa; g. pertanggungjawaban bantuan alokasi dana desa; h.pelaporan; i. pembinaan dan pengawasan; j. sanksi; k. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari XI Bab dan 19 pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
16
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima No. 02 Tahun 2015
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Ketentuan Perjalanan Dinas Dilingkungan Pemerintah Kota Bi
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 02, BD Kota BIMa
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Ketentuan Perjalanan Dinas Dilingkungan Pemerintah Kota Bima
ABSTRAK:
a. Sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala daerah selaku kepala pemerintah daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah yang mempunyai kewenangan untuk menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. Agar perjalanan dinas dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai perjalanan dinas di lingkungan Pemerintahan Kota Bima;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bima tentang Ketentuan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Kota Bima.
UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 13 Tahun 2002, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, PP No. 6 Tahun 1988, PP No. 58 Tahun 2005, Permendagri No. 113 Tahun 2012, PMK No. 53 Tahun 2014, Permendagri No. 37 Tahun 2014, Perdirjen Perbendaharaan No. 21 Tahun 2008, Pergub NTB No. 1 Tahun 2009, Perda Kota Bima No. 6 Tahun 2008, Perda Kota Bima No. 15 Tahun 2014, Perwalikota Bima No. 38 Tahun 2014.
Ketentuan Umum; Jenis Perjalanan Dinas; Pelaksanaan Perjalanan Dinas dan Kewenangan Penerbitan/Penandatanganan SPT/SPD; Biaya Perjalanan Dinas; Pertanggungjawaban; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
18
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya No. 2 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Honorarium Petugas Parkir
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Retribusi Parkir, Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan honorarium kepada petugas parkir di tempat yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
b. bahwa agar pemberian honorarium kepada petugas parkir sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah, maka perlu mengatur tata cara pemberian honorarium petugas parkir dalam Peraturan Walikota.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian Honorarium Petugas Parkir.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4287);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 246 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5589);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 310);
10. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 12);
11. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Retribusi Parkir (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 1 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 1);
12. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 7);
13. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 9 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8);
14. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 42 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2011 Nomor 67) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 27 Tahun 2013 (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 27).
Pemberian honorarium bagi petugas parkir dialokasikan setiap tahun dalam APBD;
Pengalokasian honorarium bagi petugas parkir pada APBD tahun anggaran berikutnya ditetapkan sebesar 30 % (tiga puluh persen) dari target pendapatan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan/atau Retribusi Tempat Khusus Parkir tahun anggaran berikutnya;
Pengalokasian anggaran honorarium bagi petugas parkir dilakukan dalam bentuk program dan kegiatan pada Dinas Perhubungan;
Petugas parkir yang berhak menerima honorarium meliputi petugas parkir yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan, terdiri atas : a. Juru Parkir; dan b. Koordinator Juru Parkir;
Petugas parkir wajib menyetorkan seluruh Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan/atau Retribusi Tempat Khusus Parkir yang telah dipungut setiap hari kepada Bendahara Penerimaan pada Dinas Perhubungan melalui Koordinator Juru Parkir;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2015
PERWALI Kota Depok No. 7 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA DEPOK NOMOR 47 TAHUN 2014 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA DEPOK NOMOR 47 TAHUN 2014 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat