Pemberian honorarium bagi petugas parkir dialokasikan setiap tahun dalam APBD; Pengalokasian honorarium bagi petugas parkir pada APBD tahun anggaran berikutnya ditetapkan sebesar 30 % (tiga puluh persen) dari target pendapatan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan/atau Retribusi Tempat Khusus Parkir tahun anggaran berikutnya; Pengalokasian anggaran honorarium bagi petugas parkir dilakukan dalam bentuk program dan kegiatan pada Dinas Perhubungan; Petugas parkir yang berhak menerima honorarium meliputi petugas parkir yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan, terdiri atas : a. Juru Parkir; dan b. Koordinator Juru Parkir; Petugas parkir wajib menyetorkan seluruh Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan/atau Retribusi Tempat Khusus Parkir yang telah dipungut setiap hari kepada Bendahara Penerimaan pada Dinas Perhubungan melalui Koordinator Juru Parkir;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat