Peraturan walikota ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. prinsip-prinsip penggelolaan bantuan alokasi dana desa; c. maksud dan tujuan penggunaan bantuan alokasi dana desa; d. tata cara penggelolaan bantuan alokasi dana desa; e. sasaran penggunaan bantuan alokasi dana desa; f. mekanisme dan persyaratan pencairan bantuan alokasi dana desa; g. pertanggungjawaban bantuan alokasi dana desa; h.pelaporan; i. pembinaan dan pengawasan; j. sanksi; k. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari XI Bab dan 19 pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat