Peraturan ini mengatur bahwa belanja yang bersifat mengikat wajib serta program dan kegiatan yang dibiayai dari Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau, DBH Dana Reboisasi, Dana Alokasi Khusus, Dana Bantuan Operasional Sekolah, Dana Otonomi Khusus, Dana Darurat dan Dana transfer lainnya yang sudah jelas peruntukannya, dapat dilaksanakan mendahului penetapan peraturan daerah tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Belanja-belanja tersebut dapat dilakukan dengan berpedoman terhadap Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang sudah melakui mekanisme pembahasan bersama dan dilakukan secara selektif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat