Peraturan Walikota Tegal Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha Jenis Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 28 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha Jenis Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk mengoptimalkan pemungutan Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah jenis Retribusi Pemakaian
Tanah untuk Tempat Berjualan/PKL, perlu mengubah
Peraturan Walikota Tegal Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tegal
Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha jenis
Retribusi Pemakaian kekayaan Daerah (Berita Daerah
Kota Tegal Tahun 2011 Nomor 5); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Walikota Tegal Nomor 28 Tahun 2012;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 3.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2013.
Peraturan Walikota Tegal Nomor 38 Tahun 2012 diubah.
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon No. 25 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Parkir
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pajak Parkir, dipandang perlu mengatur mekanisme pemungutan pajak parkir yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Pasal 18 Ayat (6) UUD RI Tahun 2014; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Kota Ambon No. 9 Tahun 2008; Perda Kota Ambon No. 01 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pajak Parkir, dengan menetapakan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Besarnya pembayaran pajak, untuk tempat parkir yang memakai karcis dihitung dengan cara mengalikan tarif 30% dengan jumlah nilai karcis. Besarnya pembayaran pajak, untuk tempat parkir yang tidak menggunakan karcis parkir, dihitung dengan cara mengalikan tarif 10% dengan jumlah perolehan yang harusnya diterima. Pajak Parkir dipungut dan disetorkan kepada Bendahara Penerimaan Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Ekonomi Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2013.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 24 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 38 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, perlu dilakukan penyempurnaan Peraturan Walikota Kediri Nomor 38 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 38 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan;
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
2. Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
3. Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
4. Undang – Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686) Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3987);
5. Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4189);
6. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2003 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4247);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3644);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4049);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5161);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
17. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2012.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 38 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 38), diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2013.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon No. 24 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Ayat (7), Pasal 15 Ayat (2), Pasal 16 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 20 Ayat (2), Pasal 23, Pasal 27 Ayat (2), Pasal 29 Ayat (3), Pasal 30 Ayat (7), Pasal 33 Ayat (2) Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 58 Tahun 2005; Perda Kota Ambon No. 3 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan, dengan menetapakan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pajak Hiburan dihitung untuk setiap nota pembayaran atau bill yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dan atas jumlah yang akan dibayar oleh pengunjung/tamu restoran. Pajak Restoran dipungut dengan sistim Self
Assessment yang memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak terutang kepada Dinas Pendapatan Daerah dan Pengelolaan Aset Ekonomi Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2013.
Pada saat Peraturan Walikota ini berlaku, segala ketentuan dan peraturan yang mengatur tentang hal yang sama dan bertentangan dengan peraturan ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 24 Tahun 2013
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah - Peninjauan Tarif
2013
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 24, BD.2013/No.
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan kebijakan tentang
penggunaan bahan bakar minyak khususnya minyak solar,
berpengaruh pada biaya operasional penggunaan alat berat; bahwa sehubungan dengan perubahan biaya operasional
penggunaan alat berat, maka perlu penyesuaian tarif
retribusi penggunaan alat berat pada retribusi pemakaian
kekayaan daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah
Kata Pekalongan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kata Pekalongan Nomor 22 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kata
Pekalongan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah, bahwa peninjauan tarif
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah diatur dengan
Peraturan Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Peninjauan Tarif Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2011;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, pada Lampiran Huruf C.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2013.
3 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 23 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Kota Kendari
ABSTRAK:
a bahwa ketentuan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota
Kendari Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
b. bahwa untuk memberikan pedoman yang jelas dalam pelayanan
pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan,
perlu menenetapkan tata cara pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan di Kota kendari;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan di Kota Kendari.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor
68 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1994 Nomor 62 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3569);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak
Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3686), sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3987);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5,tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua
atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844 );
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 5049);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai mana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 tahun 2008 tentang
Tata Cara Penata usahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggung
jawaban Bendahara serta Penyampaiannya;
14. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 02 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2008 Nomor 2);
15. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 02 Tahun 2011tentang
Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2011 Nomor 2);
16. Surat Pemberitahuan Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat SPOP
adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan
data subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan Peirdesaan dan
Perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan daerah.
17. Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak,yang selanjutnya
disingkat LSPOP adalah Lampiran surat yang digunakan oleh Wajib
Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah dan lampiran
tidak terpisahkan dari bagian SPOP.
18. Nilai Jual Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat NJOP adalah
harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi
secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai
Jual Objek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan
objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual
Objek Pajak Pengganti.
19. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat
SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang
kepada wajib pajak.
20. Surat Tanda Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, yang
selanjutnya disingkat STBP-PBB adalah bukti pelunasan Pajak Bumi
dan Bangunan.
21. Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD
adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah
pokok pajak yang terutang.
22. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar,yang selanjutnya
disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan
besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kekurangan pembayaran
pokok pajak, besarnya sanksi administratif dan jumlah pajak yang
masih harus dibayar.
23. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang
selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak
yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah
ditetapkan.
24. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya di singkat
SKPDN adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah
pokok pajak sama besarnya dengan jumlah pajak terutang.
25. Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, selanjutnya disingkat
SKPDLB adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah
kelebihan pembayaran pajak karena jumlah pajak lebih besar dari
pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
26. Tim Pemungut PBB Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya
disebut Tim Pemungut adalah Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk
oleh Dinas untuk melakukan aktivitas pemungut pajak.
27. Keputusan adalah penetapan tertulis dibidang perpajakan yang
dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan Peraturan
Perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan
undang- undang penagihan pajak dengan Surat Paksa.
28. Sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang
perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan
pejabat berwenang sebagai akibat di keluarkan Keputusan yang
dapat diajukan banding atau gugatan kepada pengadilan pajak
berdasarkan Peraturan Perundangan Perpajakan, termasuk
gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan undang -
undang penagihan pajak dengan Surat Paksa.
29. Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib
pajak atau penanggung pajak terhadap suatu Keputusan yang dapat
diajukan banding, berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
30. Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak
atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan yang dapat
diajukan gugatan berdasarkan Peraturan Perundangan yang berlaku.
31. Surat uraian banding adalah surat terbanding kepada pengadilan
pajak yang berisi jawaban atau alasan banding yang diajukan oleh
pemohon banding.
32. Surat tanggapan adalah Surat dari tergugat kepada pengadilan pajak
yang berisi jawaban atas gugatan yang diajukan penggugat.
33. Surat Bantahan adalah Surat dari pemohon banding atau penggugat
kepada pengadilan pajak yang berisi bantahan atas surat uraian
banding atau surat tanggapan.
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III TATA CARA PEMUNGUTAN PBB
BAB IV SENGKETA
BAB V FASILITASI
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
52
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 23 Tahun 2013
a. bahwa dalam rangka menindak lanjuti Peraturan Daerah Kota
Samarinda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum,
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi merupakan salah
satu jenis retribusi yang dipungut guna mendukung pelaksanaan
pemerintah daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
dan mewujudkan kemandirian daerah;
b. bawadalamrangkameningkatkankualitaspenilaiuntukmenentukan
NJOP bangunandanmerupakanacuanbagipenilai PBB
untukmemperolehbiayapembuatanbarubangunantermasuk Tower
atauMenara Telekomunikasi sesuai Surat Edaran Direktorat
Jenderal PajakNomor: SE-17/PJ.6/2003tanggal 23 Mei 2003,
dipandangperluadanyapetunjukteknispenilaibangunan yang
berkarakteristikKhusus;
c. bahwa untuk mencapai daya guna dan hasil guna pelaksanaan
pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi,
perlu diatur petunjuk pelaksanaan pengelolaan retribusi menara
telekomunikasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a danb, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi;
UU No. 27 tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 28 tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah
dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMEN PUPR No. 24/PRT/M/2007; PERMENKOMINFO No. 02/PER/M.KOMINFO/3/2008; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan
Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal No. 18 Tahun 2009; PERDA No. 11 Tahun 2009; PERDA No. 13 Tahun 2011.
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang selanjutnya disebut
retribusi adalah pembayaran atas pemanfaatan ruang untuk menara
telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan
kepentingan umum.
Peraturan ini bertujuan :
a. Mengendalikan pemanfaatan ruang di daerah yang diperuntukkanbagi
penyelenggaraan menara telekomunikasi agar keberadaannya selaras,serasi
dengan tata ruang kota dan lingkungan serta memenuhi unsur estetika;dan
b. Peningkatan kinerja pelayanan terhadap pengendalian menara telekomunikasi
oleh instansi yang berwenang dan/atau ditunjuksehingga diharapkan dapat
meningkatkan pendapatan asli daerah.
Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi :
a. Penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi;
b. Tata cara penghitungan retribusi;
c. Tata cara penetapan retribusi terutang;
d. Tata cara pembayaran dan penyetoran retribusi;
e. Tata cara penagihan retribusi terutang;
f. Wilayah pemungutan;
Pemanfaatan dari penerimaan retribusi pengendalian menara telekomunikasi
diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan
penyelenggaraan pelayanan pengendalian menara telekomunikasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2013.
13 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 23 Tahun 2013
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Peraturan Walikota Bekasi Nomor 49 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2013.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung No. 22 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KOTA BITUNG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat