Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pemanfaatan Aset Daerah yang Dikenai Retribusi, Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat