Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Izin Mendirikan Bangunan; Izin Mendirikan Bangunan; Izin Mendirikan Bangunan Pemutihan; Izin Mendirikan Bangunan Pengganti; Izin Mendirikan Bangunan Balik Nama; Izin Mendirikan Bangunan Sementara; Izin Mendirikan Bangunan Menara; Izin Mendirikan Bangunan Reklame; Papan Proyek IMB; Surat Jaminan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat