Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan Dan Pelantikan Serta Pemberhentian Pembakal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan tahapan pemilihan Pembakal yang sesuai protokol kesehatan untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran atau penularan Corona Virus Disease 2019 yang membahayakan kesehatan masyarakat, maka Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pelantikan serta Pemberhentian Pembakal perlu untuk dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pelantikan serta Pemberhentian Pembakal.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan Dan Pelantikan Serta Pemberhentian Pembakal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2021.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor 2874/AJ.402/DRJD/2017 tentang Pedoman Teknis Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor dan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor 2922/AJ.402/DRJD/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Nomor AJ.502/10/6/DPJPD/2019 tentang Percepatan Penerapan Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor, sehingga Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap obyek dan tarif Retribusi serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 ;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
11. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor;
12. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang memuat beberapa perubahan ketentuan sebagai berikut:
1. Ketentuan pasal 1 angka 4 diubah dan setelah nomor 20 ditambah nomor urut baru yaitu nomor urut 20a, 20b, 20c, dan 20d;
2. Ketentuan pasal 3 ayat (2) diubah;
3. Di antara pasal 3 dan pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni pasal 3a;
4. Ketentuan pasal 10 diubah;
5. Ketentuan pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) diubah;
6. Di antara pasal 22 dan pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni pasal 22a;
7. Ketentuan pada halaman Lampiran diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2021.
mengubah Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tambrauw Nomor 5 Tahun 2021
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, BD. No. 2022/5, LL Kab Tambrauw: 14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Gubernur/Bupati/Wali Kota wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD pada tanggal 21 bulan Desember Tahun 2021
Dasar Hukum: Undang - Undang 45 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah
dengan Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang- Undang Nomor 56 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2013; Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Keputusan Gubemur Papua Barat, Nomor : 903.09/299/12/2021; Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw Nomor 4 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tambrauw Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021.
Lamp 516 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Jombang Tahun 2021 Nomor 5/A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 entang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaima na telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2020.
Laporan Realisasi Anggaran untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2020 sebagaimana sebagai berikut:
a. Pendapatan Rp2.538.496.472.277,89
b. Belanja dan transfer Rp2 .03 0.845.567.427,97
c. Pembiayaan Netto Rp 507.576.168.717,29
Sisa Lebih Penggunaan Anggaran Rp 518.789.320.872,21
Laporan Perubahan Sisa Anggaran untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2020 sebagai berikut:
a . Sisa Anggaran Lebih Awal Rp507.54 5.3 10.539,29
b. Penggunaan Sisa Anggaran Lebih sebagai Penerimaan Pembiayaan
Tahun Berjalan Rp507.545.310.539,29
c. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Rp5 18.789.320.872,21
d. Koreksi Kesalahan Pembukuan Tahun Sebelumnya Rp0,00
e. Lain -lain Rp0,00
f. Saldo Anggaran Lebih Akhir Rp518.789.320.872,21
Neraca per 31 Desember Tahun 2020 sebagai berikut:
a . Jumlah aset Rp 3.869.952.848.308,24
b . Jumlah kewajiban Rp 36.202.294.708,35
c. Jumlah ekuitas dana Rp 3.833.750 .553.599,89
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2021.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2021/NO.5, LL Kota Singkawang : 11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Dukungan Terhadap Pendirian dan Penyelenggaraan Program Studi di Luar Kampus Utama Politeknik Negeri Pontianak di Singkawang
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pendidikan tinggi di Daerah merupakan salah satu upaya mencerdaskan kehidupan masyarakat dan meningkatkan kualitas manusia agar menjadi manusia beriman, bertaqwa dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014;
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan, Pembinaan dan Perlindungan Bahasa Daerah dan Sastra Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa bahasa daerah dan sastra daerah merupakan bagian dari jati diri bangsa Indonesia dan pelestariannya adalah bentuk peningkatan harkat dan martabat bangsa Indonesia dalam kemajuan peradaban dunia;
b. bahwa Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai daerah yang multikultural memiliki bahasa daerah dan sastra daerah yang beragam sehingga kesinambungannya perlu dilakukan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan;
c. bahwa upaya pengembangan, pembinaan, dan pelindungan terhadap bahasa daerah dan sastra daerah oleh Pemerintah Daerah merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa Daerah dan Sastra Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN DAN FUNGSI BAHASA DAERAH DAN SASTRA DAERAH
BAB III
PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PELINDUNGAN BAHASA DAERAH DAN SASTRA DAERAH
BAB IV
ARAH DAN STRATEGI KEBIJAKAN
BAB V
PELAKSANAAN PENGAWASAN PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PELINDUNGAN BAHASA DAERAH DAN SASTRA DAERAH
BAB VI
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VII
PEMBIAYAAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2021.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kota Probolinggo Tahun 2021 No 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN ZAKAT
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa zakat sebagai rukun Islam merupakan kewajiban setiap muslim yang mampu untuk membayarnya dan diperuntukkan bagi mereka yang berhak menerimanya;
b. bahwa zakat merupakan sumber dana potensial, yang dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat muslim terutama untuk mengentaskan masyarakat dari kemiskinan dan menghilangkan kesenjangan sosial, sehingga perlu adanya upaya penyempurnaan sistem pengelolaan zakat secara profesional dan bertanggung jawab yang dilakukan oleh Masyarakat bersama Pemerintah Daerah agar pelaksanaan zakat lebih berhasil guna dan berdaya guna;
c. bahwa Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2010 Nomor 11) sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan pengelolaan zakat pada saat sekarang ini, sehingga perlu disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2017
peraturan ini mengatur mengenai Pengelolaan Zakat untuk memberikan perlindungan, pembinaan dan pelayanan kepada Muzaki, Mustahik, dan Amil Zakat, serta transparansi dalam Pengelolaan Zakat; dan
mengkoordinasi Pengelolaan Zakat yang dilakukan oleh BAZNAS Kota dan LAZ. meliputi: ketentuan umum; maksud, tujuan dan asas; subyek dan obyek zakat; badan amil zakat kota; lembaga amil zakat; pengumpulan , pendistribusian, pendayagunaan dan pelaporan zakat; pembiayaan; pembinaan dan pengawasan; peran serta masyarakat; sanksi administrasi;ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2010 Nomor 11) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2010
TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan merupakan jenis pajak
kabupaten/kota;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi
dan Bangunan Perkotaan di Kota Surabaya serta sebagai
pelaksanaan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Surabaya
Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Perkotaan;
c. bahwa dalam rangka pemberian penghargaan atas jasa
para veteran dalam membela dan mempertahankan
kemerdekaan, diberikan pembebasan Pajak Bumi dan
Bangunan, maka Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor
10 Tahun 2010 sebagaimana dimaksud dalam huruf b,
perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan Perkotaan.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; 3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; 4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; 5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; 10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 12. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2010; 13. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 18 Tahun 2014; 14. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016
Materi Pokok: mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan Perkotaan. memuat perubahan antara lain: 1. Semua nomenklatur Dinas Pendapatan dan Pengelolaan
Keuangan diubah sehingga berbunyi Badan Pengelolaan
Keuangan dan Pajak Daerah. 2. Ketentuan Pasal 1 ditambah 1 (satu) angka yaitu angka 30,(30. Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia
adalah warga negara Indonesia yang bergabung dalam
kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah
yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan
menghadapi negara lain dalam rangka membela dan
mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda
Kehormatan Veteran Republik Indonesia.); 3. ketentuan ayat (3) Pasal 3 diubah terkait objek pajak dan objek pajak yang tidak dikenakan pajak, besaran NJOPTKP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2021.
mengubah Peraturan
Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan Perkotaan
jumlah 11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Bahwa Retribusi Jasa Umum telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2016
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang perubahan kedua Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2021.
Peraturan Daerah Barito Utara Nomor 5 Tahun 2021
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat